- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARTAPURA NOMOR 220/PID.SUS/2023/PN MTP TANGGAL 31 AGUSTUS 2023 SEKEDAR KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI:
- MENYATAKAN TERDAKWA I. MUHAMMAD KHAIRI ALIAS HERI BIN WAHYUDDIN DAN TERDAKWA II. M. NORAGI ALIAS AGI BIN TABERI, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERMUFAKAT JAHAT DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM BULAN);
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI, BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN 1 JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,30 (NOL KOMA TIGA NOL) GRAM;
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP SABU (BONG) LENGKAP DENGAN PIPET KACA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE INFINIX HOT 12 PLAY WARNA ABU-ABU;
- Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 220/Pid.Sus/2023/PN Mtp tanggal 31 Agustus 2023 sekedar kualifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi:
- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD KHAIRI ALIAS HERI Bin WAHYUDDIN dan Terdakwa II. M. NORAGI ALIAS AGI Bin TABERI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bermufakat jahat dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) paket narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah Handphone Infinix Hot 12 Play warna abu-abu;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 247/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 247/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chrisfajar Sosiawan |
Hakim Anggota | Purnomo Amin Tjahjo, Brsubur Susatyo |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 912 K/Pid.Sus/2024
Banding : 247/PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik880