- Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat bersama-sama dengan Effendi Hartono, adalah sah sebagai ahli waris dari almarhumah Hianna Tenggara, berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris, Nomor : 6/2013, tanggal 18 April 2013 yang dibuat oleh Alice Eliwati Anggen, S.H., Notaris di Kota Surabaya;
- Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai ahli waris satu-satunya dari almarhum Effendi Hartono, berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris, Nomor : 8/KHW/XII/2022, tanggal 06 Desember 2022 yang dibuat oleh Lidya Elizabhet, S.H, Notaris di Kota Surabaya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Jual Beli antara Effendi Hartono dengan Soeerna Tjandra (Tergugat I) sebagaimana yang dituangkan pada Akta Jual Beli, Nomor: 21/2022, tanggal 16 Februari 2022, yang dibuat di hadapan Zahrotul Maulidah, S.H., M.Kn Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Surabaya (Tergugat II), tidak sah menurut hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan orang yang berada di dalam bangunan rumah berikut barang-barangnya yang ada di Jalan Wisma Permai Tengah IX/KK-10 Kota Surabaya (Sertipikat Hak Milik, Nomor: 2084/Kelurahan Mulyorejo) sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I atau pihak lain yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk menyerahkan kepada Penggugat, yaitu :
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 284/Pdt.G/2023/PN Sby |
|
Nomor | 284/Pdt.G/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuai Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotai Made Subagia Astawa, Hakim Anggotar. Yoes Hartyarso |
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Indriaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : - Asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 2084/Kelurahan Mulyorejo, seluas 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.39.22.01.04678, diuraikan dalam Gambar Situasi, tertanggal 01 November 1984, Nomor: 10733, sertipikat/buku tanah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Agraria Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, tertanggal 07 Desember 1984, tertulis atas nama Soeerna Tjandra. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.045.000,00 (dua juta empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pdt.G/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 284/Pdt.G/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pdt.G/2023/PN Sby
Statistik11548