- Menyatakan Terdakwa Decky Setyawan Alias Diki Bin Demos tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal putih narkotika jenis sabu dengan bersih masing-masing 0,16 (nol koma satu enam) gram, 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan 0,13 (nol koma satu tiga) gram dengan total berat bersih keseluruhan 0,53 (nol koma lima tiga) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna cokelat merek gudang garam;
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna ungu;
- 1 (satu) buah gumpalan tissue warna putih;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek oppo warna putih biru dengan nomor imei 868754042334691, nomor handphone 082251026039;
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi noka MH3UE1120FJ044606 Nosin E3RSE-0046408 beserta 1 (satu) buah kunci kontak;
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Soberi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga, Br Hakim Anggota Istiani |
Panitera | Panitera Pengganti M. Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2023/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2023/PN Ngb
Statistik3017