- Menyatakan Terdakwa Azril Putra Surya Nugraha Bin Tulus tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi batang, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat 3,70 (tiga koma tujuh puluh) gram beserta pembungkunya berat netto 3,015 gram digunakan untuk pemeriksaan labfor sisa dengan berat netto 2,486 gram
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisi batang, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat 2,50 (dua koma lima puluh) gram beserta pembungkunya berat netto 2,159 gram digunakan untuk pemeriksaan labfor sisa dengan berat netto 1,568 gram
- 1 (satu) bendel kertas papir
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- 1 (satu) buah handphone merk oppo beserta simcardnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1557/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1557/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Hakim Anggota Arlandi Triyogo |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Prasetyo Budi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1557/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik290