- Menolak Eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan harta berupa:
- Harta tidak bergerak berupa sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah gedung dengan luas 238 (dua ratus tiga puluh delapan) meter persegi terletak di Perumahan Sidokare Indah TT-9, RT. 037 RW. 011, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo yang telah dibeli oleh Penggugat dan Tergugat sekitar tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 2443 atas nama Zubaida dengan batas-batas:
- Harta tidak bergerak berupa sebidang tanah non pertanian dengan luas 122 (seratus dua puluh dua) meter persegi terletak di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang telah dibeli oleh Penggugat dan Tergugat sekitar tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 01743 atas nama Holil dengan batas-batas:
- Harta bergerak berupa kendaraan bermotor roda 2 (dua) Honda PCX warna putih tahun 2018 yang dahulu nomor polisi W 2164 UF dan sekarang berubah menjadi nomor polisi W 6357 NER dengan nomor rangka MH1KF2119JK009015 nomor mesin KF21E1009275 yang telah dibeli oleh Penggugat dan Tergugat sekitar tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No. N-04505973 atas nama Zubaida yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat di Perumahan Sidokare Indah SS-6, RT. 037 RW. 011, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
- Harta bergerak berupa kendaraan bermotor roda 2 (dua) Honda Beat warna putih merah tahun 2015 nomor polisi W 2956 QS dengan nomor rangka MH1JFP112FK686875 nomor mesin JFP1E1730989 yang telah dibeli oleh Penggugat dan Tergugat sekitar tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor No. M-01406829 atas nama Zubaida yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat di Perumahan Sidokare Indah SS-6, RT. 037 RW. 011, Desa Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;
- 2. Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 72 m2 dengan gambar situasi nomor 1075/1994 tertangal 15-02-1994 yang terletak di Perumahan Sidokare Indah Blok SS-6 RT 37 RW 11 Desa Sidokare Kecamatan Sidoarjo kabupaten Sidoarjo dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomor 2483 atas nama Holil dan Zubaidah
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 72 m2 dengan gambar situasi nomor 1074/1994 tertangal 15-02-1994 yang terletak di Perumahan Sidokare Indah Blok SS-7 RT 37 RW 11 Desa Sidokare Kecamatan Sidoarjo kabupaten Sidoarjo dengan nomor Sertifikat Hak Milik Nomo 1891 atas nama Holil dan Zubaidah;
- Kendaraan bermotor Roda 2 (dua) merek Honda Vario Tahun 2014 Nomorpol W 5568 QG (dalam penguasan Penggugat);
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi atas harta bersama dalam konvensi dan rekonvensi diatas, untuk Penggugat Konvensi 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat Rekonvensi 1/2 (seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai barang tersebut untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3 dan 3 dalam Konvensi dan diktum 2.1, 2.2 dan 2.3 dalam Rekonvensi diatas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi 1/2 (seperdua) menjadi bagian Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Membebankan kepada Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.210.000,00 (tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1771/Pdt.G/2023/PA.Sda |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 1771/Pdt.G/2023/PA.Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 23 Mei 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Rauf | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota M.ohih, Br Hakim Anggota Muhlis | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Miftahul Husnah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Dalam pokok perkara. DALAM KONPENSI :
DALAM KONPENSI/REKONPENSI: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 487/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 1771/Pdt.G/2023/PA.Sda
Statistik790