Putusan PTUN JAKARTA Nomor 213/G/TF/2022/PTUN.JKT |
|
Nomor | 213/G/TF/2022/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Merna Cinthia |
Hakim Anggota | Pengki Nurpanji, Novy Dewi Cahyati, S.si. |
Panitera | Sriwidati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal:a. Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa tindakan Tergugat I yang tidak memberikan tanggapan sehubungan dengan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah diajukan oleh Penggugat pertama kali pada tanggal 7 November 2016 kepada Kepala BPMDP Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2017 kepada Kepala BPMDP Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2019 kepada Kepala BPMDP Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2020 kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2021 kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2022 kepada Tergugat II serta terakhir melalui Surat Keberatan Administratif pada tanggal 8 April 2022 yang telah diterima oleh Tergugat I per tanggal 11 April dan Tergugat II per tanggal 12 April 2022;b. Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa tindakan Tergugat II yang tidak memberikan tanggapan sehubungan dengan Pendaftaran dan Pengaktifan data-data Penggugat sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 9.980 Ha (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh hektare) dengan Kode Wilayah KWMRBB 20 yang terletak di Kec. Uut Murung, Kab. Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Mineral One Data Indonesia (MODI) dan Mineral One Map Indonesia (MOMI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah diajukan oleh Penggugat pertama kali pada tanggal 7 Januari 2022 kepada Tergugat II serta terakhir melalui Surat Keberatan Administratif pada tanggal 8 April 2022 yang telah diterima oleh Tergugat I per tanggal 11 April dan Tergugat II per tanggal 12 April 2022;3. Mewajibkan:a. Tergugat I untuk melakukan yakni penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT. Maruwai Bara Abadi in casu Penggugat atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 9.980 Ha (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh hektare) dengan Kode Wilayah KWMRBB 20 yang terletak di Kec. Uut Murung, Kab. Murung Raya, Kalimantan Tengah;b. Tergugat II untuk mendaftarkan dan mengaktifkan data-data PT. Maruwai Bara Abadi sebagai Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan seluas 9.980 Ha (sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh hektare) dengan Kode Wilayah KWMRBB 20 yang terletak di Kec. Uut Murung, Kab. Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Mineral One Map Indonesia (MOMI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 699.000,- (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/G/TF/2022/PTUN.JKT
Statistik5660