- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SAMARINDA NOMOR 11/G/2023/PTUN.SMD TANGGAL 12 JULI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BATAL KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA BERUPA: KEPUTUSAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR: 821.2/043/BKPP-MUT/I/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2023 TANGGAL 27 JANUARI 2023 ATAS NAMA DR. MUHAMMAD YUSUF, M.KES;
- MEWAJIBKAN KEPADA TERBANDING UNTUK MENCABUT KEPUTUSAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR: 821.2/043/BKPP-MUT/I/2023 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR TAHUN 2023 TANGGAL 27 JANUARI 2023 ATAS NAMA DR. MUHAMMAD YUSUF, M.KES;
- MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 11/G/2023/PTUN.SMD tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan Gugatan Pembanding untuk Sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 821.2/043/BKPP-MUT/I/2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator Dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 tanggal 27 Januari 2023 atas nama dr. Muhammad Yusuf, M.Kes;
- Mewajibkan kepada Terbanding untuk mencabut Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 821.2/043/BKPP-MUT/I/2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator Dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 tanggal 27 Januari 2023 atas nama dr. Muhammad Yusuf, M.Kes;
- Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menolak Gugatan Pembanding untuk selebihnya;
Putusan PTTUN BANJARMASIN Nomor 62/B/2023/PT.TUN.BJM |
|
Nomor | 62/B/2023/PT.TUN.BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Sumartanto, Bresau Ngefak |
Panitera | Sidi Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/B/2023/PT.TUN.BJM.zip
- Download PDF
- 62/B/2023/PT.TUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 141 K/TUN/2024
Banding : 62/B/2023/PT.TUN.BJM
Statistik15189