Putusan PN MALILI Nomor 44/Pdt.G/2022/PN Mll |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2022/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Satrio Pradana Devanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyono.hakim Anggota Haris Fawanis |
Panitera | Andi Burhan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum tanah obyek sengketa Seluas 20.000 M atau 2 Ha yang berdasarkan 2 (dua) lembar kwitansi tertanggal 10 Mei 2005 yang atas nama Turut Tergugat I dan Oppeng yang dibeli Penggugat I yang terletak di Dusun Ussu, Desa Ussu, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang terdapat dua unit bangunan milik Penggugat II, yaitu bangunan power house (PH) dan bangunan Mess karyawan, dengan batas-batas :Utara : Tanah Opu Bapi;Timur : Jalan Poros;Selatan : Tanah Milik Para Penggugat;Barat : SungaiAdalah milik dan kepunyaan Penggugat I dan dalam penguasaan Penggugat II;3. Menyatakan menurut hukum :- Berita Acara Peninjauan Lapangan, tertanggal 10 Mei 2005, atas nama Turut Tergugat I selaku Pihak Penjual dan Tergugat selaku Pihak Pembeli;- Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Tanah Negara, tertanggal 10 Mei 2005, dimana Turut Tergugat I selaku Pihak Pertama dan Tergugat selaku Pihak Kedua; - Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan, tertanggal 10 Mei 2005, dimana Turut Tergugat I selaku Pihak Pertama dan Tergugat selaku Pihak Kedua;- Berita Acara Peninjauan Lapangan, tertanggal 10 Mei 2005, atas nama OPPENG selaku Pihak Penjual dan Tergugat selaku Pihak Pembeli; - Surat Pernyataan Pengalihan Hak Atas Tanah Negara, tertanggal 10 Mei 2005, dimana OPPENG selaku Pihak Pertama dan Tergugat selaku Pihak Kedua;- Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan, tertanggal 10 Mei 2005, dimana OPPENG selaku Pihak Pertama dan Tergugat selaku Pihak Kedua;Atas Nama Tergugat, adalah tidak sah dan tidak mengikat atas obyek sengketa;4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengatasnamakan dirinya sendiri atas obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum;5. Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit atas nama Tergugat baik berupa sertipikat maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 2.490.000,- (dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2022/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2022/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2022/PN Mll
Banding : 233/PDT/2023/PT MKS
Statistik6646