- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling dan Bangunan Griya Telang Indah yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan diketahui oleh Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan surat pernyataan bersama antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 21 Oktober 2016 tidak sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 532/2015, tanggal 02 ? 07 -2015 yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah AGUS KURNIAWAN, SH.M.Kn sah secara hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dengan tidak menyerahkan sertifikat hak milik No. 02687/Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan seluas 144 m2, berdasarkan Surat Ukur Tanggal 25 ? 02 ? 2015, No. 00660/ Telang/ 2015, nama Pemegang Hak R. ERNAWATI, SH.HK atas tanah kavling No. 19 dan 20 yang telah berdiri bangunan diatasnya kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat hak milik No. 02687/Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan seluas 144 m2, berdasarkan Surat Ukur Tanggal 25 ? 02 ? 2015, No. 00660/Telang/2015, nama Pemegang Hak R. ERNAWATI, SH.HK atas kavling tanah No. 19 dan 20 yang telah berdiri bangunan diatasnya kepada Penggugat tanpa ikatan apapun ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 152.000,00,- (Seratus lima puluh dua ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Bkl |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2023/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti Akhmad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2023/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2023/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2023/PN Bkl
Statistik107111