- Menyatakan Terdakwa Tarmizi Bin Zaini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN Meureudu Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Mrn |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Afriansha Ar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyudi Agung Pamungkas, Hakim Anggota Arya Mulatua |
Panitera | Panitera Pengganti Yeni Suriani, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
- 149 (seratus empat puluh sembilan) bungkus plastik bertuliskan huruf Cina berisi kristal putih (narkotika jenis sabu) dengan berat brutto 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu) gram, barang bukti tersebut telah dimusnahkan seberat 148.851 (seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh satu) gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 149 (seratus empat puluh sembilan) gram; - 5 (lima) buah karung warna putih list merah-biru; - 2 (dua) buah plastik besar warna hitam; - 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi A1, warna hitam dengan Imei 1: 866681060944147, Imei 2: 866681060944154, No telepon: 0812-1971-2304; - 1 (satu) unit Handphone merek Nokia, tipe: 105, warna: Hitam, Imei 1: 353517171914738, Imei 2: 353517171964733, No telepon: 0852-5410-6664; - 1 (satu) buah Handphone satelit merek Thuraya, warna: abu-abu, Imei: 356065-06-549132-9, No telepon: 8821676022757; - 1 (satu) unit kapal kayu perahu jenis oskadon warna abu ? abu beserta mesinnya dengan merk Yamaha Enduro E40JMH L-1071040 40PK; - 1 (satu) buah Kompas; Digunakan dalam perkara Nomor 31/Pid.Sus/2023/PN Mrn atas nama Terdakwa Burhanuddin Bin M. Yusuf; - 1 (satu) unit handphone merk: Samsung, Tipe: A52s, warna: Hitam, Imei 1: 356008731572999, Imei 2: 356152971572994, No telepon: +62813-7036-1015, No telepon: +60 17 395 3353; Dirampas untuk dimusnahkan; - 5 (lima) lembar uang pecahan 1 (satu) Ringgit Malaysia; - 86 (delapan puluh enam) lembar uang pecahan 50 (lima puluh) Ringgit Malaysia; - 14 (empat belas) lembar uang pecahan 100 (seratus) Ringgit Malaysia; Dirampas untuk disetor ke kas Negara; - 1 (satu) buah Paspor Nomor E2021403 atas nama Tarmizi; Dikembalikan kepada Terdakwa melalui Saksi Zurriatina; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2023/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2023/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1840 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 30/Pid.Sus/2023/PN Mrn
Statistik10125