- Menyatakan Terdakwa Yusda Bin M. Daud tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 149 (seratus empat puluh sembilan) bungkus plastik bertuliskan huruf Cina berisi kristal putih (narkotika jenis sabu) denganberat brutto 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu) gram, barang bukti tersebut telah dimusnahkan seberat 148.851 (seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh satu) gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 149 (seratus empat puluh sembilan) gram;
- 5 (lima) buah karung warna putih list merah-biru;
- 2 (dua) buah plastik besar warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi A1, warna hitam dengan Imei 1: 866681060944147, Imei 2: 866681060944154, No telepon: 0812-1971-2304;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia, tipe: 105, warna: Hitam, Imei 1: 353517171914738, Imei 2: 353517171964733, No telepon: 0852-5410-6664;
- 1 (satu) unit Handphone satelit merek Thuraya, warna: abu-abu, Imei: 356065-06-549132-9, No telepon: 8821676022757;
- 1 (satu) unit kapal kayu perahu jenis oskadon warna abu-abu beserta mesinnya dengan merk Yamaha Enduro E40JMH L-1071040 40PK;
- 1 (satu) buah Kompas;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, Tipe Y33S, warna midday dream, Imei 1: 868370057825752, Imei 2: 86837005725745, No telepon: 0822-1763-3643;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, Tipe 1820, warna Sunset Red, Imei 1: 867308049013815, Imei 2: 867308049013807, No telepon 0853-6173-1256;
Putusan PN Meureudu Nomor 29/Pid.Sus/2023/PN Mrn |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2023/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Afriansha Ar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyudi Agung Pamungkas, Hakim Anggota Arya Mulatua |
Panitera | Panitera Pengganti Yeni Suriani, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam berkas perkara Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Mrn atas nama Terdakwa Tarmizi Bin Zaini; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2023/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2023/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2023/PN Mrn
Statistik7522