- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat (I.c PT. Smart, Tbk) untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja serta upah selama tidak bekerja dari bulan Januari 2022 s/d bulan Juni 2023 (18 bulan) dengan total sebesar Rp.109.742.500 (seratus sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Darli Siagian, masa kerja 22 tahun 1 bulan dengan upah Rp.3.135.500
- Uang pesangon: 9 x Rp.3.135.500 X 1 = Rp.28.219.500
- Uang pengargaan masa kerja; 8 X Rp.3.135.500 =Rp.25.084.000 +
- Membebankan kepada Negara segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp130.500,00 (seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 95/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 95/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Meilinus Gulo, S.kom, Br Hakim Anggota Nurmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam pokok perkara; Jumlah = Rp.53.303.500 3. Upah : 18 bulan X Rp.3.135.500 = Rp.56.439.000 + GRAND TOTAL JUMLAH = Rp.109.742.500 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 136 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 95/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn.
Statistik3217