- Menyatakan Terdakwa Tuneng Nasir Alias Tuneng tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Tuneng Nasir Alias Tuneng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna hitam dengan gambar animasi beruang dibelakang baju berwarna putih kuning yang dipakai oleh korban Lk.ARMAN SALATUN alias ATU OKUI saat kejadian.
- 1 (satu) buah celana pendek jeans warna biru laut yang dipakai oleh korban Lk.ARMAN SALATUN alias ATU OKUI saat kejadian.
- 1 (satu) buah parang bersama rumah parang.
- 1 (satu) unit sepeda motor yang sudah tidak menggunakan casis merk honda warna hitam.
- 1 (satu) lembar baju kaos warna Grey.
- 1 (satu) buah celana jeans warna cream
- 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha vega warna hitam hijau dengan nomor polisi DN 5986 DN milik korban LK.ARMAN SALATUN alias ATU OKUI yang ditemukan ditempat kejadian perkara.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 20/Pid.B/2023/PN Lwk |
|
Nomor | 20/Pid.B/2023/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ray Pratama Siadari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri, Br Hakim Anggota Aditya |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Firdaus Samad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Istri Korban yaitu saksi IRDA LAITE alias IRDA |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 10 K/Pid/2024
Pertama : 20/Pid.B/2023/PN.Lwk
Statistik1520