- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan,Marhamin Simamora bin Benyamin Simamoratelah meninggal dunia pada tanggal11 Juli 1992;
- Menetapkan, ahli waris dariMarhamin Simamora bin Benyamin Simamoraadalah:
- Pasti Siahaan, Istri;
- Betha Uly Simamora,anakperempuan;
- Burdjono Simamora,anaklaki-laki;
- Rosida Simamora,anakperempuan;
- Uliana Simamora,anakperempuan;
- Hamidha Simamora,anakperempuan;
- Baringin Simamora,anaklaki-laki;
- Tiarma Simamora,anakperempuan;
- Hasnah Simamora,anakperempuan;
- Rajadoli Simamora,anaklaki-laki;
- Vera Matilda Simamora,anakperempuan;
- Mukri Freddy Simamora,anaklaki-laki;
- Menetapkan, harta warisanMarhamin Simamoraadalah separo harta bersama (gono gini) milikPasti Siahaan, dan separo lagi adalah harta warisan dariMarhamin Simamora;
- Menetapkan,Pasti Siahaan binti Baginda Oloan Siahaantelah meninggal dunia pada tanggal28 Juni 2021;
- Menetapkan, ahli waris dariPasti Siahaan binti Baginda Oloan Siahaan, adalah:
- Betha Uly Simamora,anakperempuan;
- Burdjono Simamora,anaklaki-laki;
- Rosida Simamora,anakperempuan;
- Hamidha Simamora,anakperempuan;
- Baringin Simamora,anaklaki-laki;
- Tiarma Simamora,anakperempuan;
- Hasnah Simamora,anakperempuan;
- Vera Matilda Simamora,anakperempuan;
- Mukri Freddy Simamora,anaklaki-laki;
- Yossi Melinda Lubis,cucuperempuan;
- Merry Miranda Lubis,cucuperempuan;
- Yenny Anggraeni Lubiscucuperempuan;
- Alamsyah Putra Lubis,cuculaki-laki;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Karl Sianipar;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pasti Siahaan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Umum Kota Balige;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Keluarga.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pasti Siahaan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Baharuddin Siregar;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Umum Kota Balige.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang Keluarga.
- Sebelah Barat, dengan ukuran 53,92 meter, berbatasan dengan tanah Pangihutan Hutagaol;
- Sebelah Timur, dengan ukuran 53,92 meter, berbatasan dengan tanah Herri Hutagaol dan Bundar;
- Sebelah Utara, dengan ukuran 53,50 meter, berbatasan dengan tanah Rudi Hutagaol;
- Sebelah Selatan, dengan ukuran 53,50 meter, berbatasan dengan tanah Mukri Freddy Simamora.
- Sebelah Barat, dengan ukuran 53,65 meter, berbatasan dengan tanah Pangihutan Hutagaol;
- Sebelah Timur, dengan ukuran 53,65 meter, berbatasan dengan tanah Tinggir Hutagaol;
- Sebelah Utara, dengan ukuran 35,50 meter, berbatasan dengan tanah Rosida Simamora;
- Sebelah Selatan, dengan ukuran 35,50 meter, berbatasan dengan tanah Betha Uly Simamora.
- Sebelah Barat, ukuran 64,23 meter, berbatasan dengan tanah Pangihutan Hutagaol;
- Sebelah Timur, ukuran 64,23 meter, berbatasan dengan tanah Tinggir Hutagaol;
- Sebelah Utara, ukuran 29,80 meter, berbatasan dengan tanah Mukri Freddy Simamora;
- Sebelah Selatan, ukuran 29,80 meter, berbatasan dengan tanah Herri Hutagaol.
Putusan PA BALIGE Nomor 2/Pdt.G/2023/PA.Blg |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PA.Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sudarman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sudarman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriwati Br. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya; Dalam Konvensi 7. Menetapkan harta-harta yang tersebut di bawah ini adalah harta warisan peninggalan dari almarhumMarhamin Simamora bin Benyamin Simamoradengan istrinya almarhumahPasti Siahaan binti Baginda Oloan Siahaan, yaitu: 7.1. Sebidang tanah seluas 171 M2berikut 1 (satu) buah bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jl. Patuan Nagari No. 7, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara (objek angkat 10.2.1 posita gugatan para Penggugat), dengan ukuran Panjang tanah: 26 meter, Lebar tanah: 6,7 meter, Sedangkan ukuran rumah di atas tanah tersebut Panjang rumah: 26 meter, Lebar rumah: 6,7 meter, dengan batas-batas sebagai berikut: Objek tersebut saat ini, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00177, an.Pasti Siahaan, rumah tersebut saat ini berupa rumah permanen, dan dalam keadaan kosong. 7.2. Sebidang tanah seluas 205 M2berikut 1 (satu) buah bangunan rumah permanen diatasnya, yang berlokasi di Jl. Patuan Nagari No. 7, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara (objek angka 10.2.2 posita gugatan para Penggugat), dengan ukuran tanah Panjang: 26 meter, dan Lebar: 7,9 meter. Sedangkan ukuran rumah di atas tanah tersebut, Panjang: 26 meter, dan Lebar: 7,9 meter, dengan batas-batas sebagai berikut: Objek tersebut saat ini, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00178, an.Pasti Siahaan, rumah tersebut saat ini berupa rumah permanen, dan dalam keadaan kosong 7.3. Sebidang tanah pesawahan seluas kurang lebih 1.914 M2, yang terletak di Kelurahan Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Objek tersebut saat ini, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00128, an.Penggugat III (Rosida Simamora). 7.4. Sebidang tanah pesawahan seluas kurang lebih 1.914 M2yang terletak di Kelurahan Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, dengan dan batas-batas sebagai berikut: Objek tersebut saat ini, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00129, an.Tergugat II (Mukri Freddy Simamora). 7.5. Sebidang tanah pesawahan seluas kurang lebih 1.914 M2yang terletak di Kelurahan Hutabulu Mejan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut: Objek tersebut saat ini, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00130 an.Penggugat I (Betha Uly Simamora). 7.6. Hasil penjualan tanah atas sebagian dari sebidang tanah dari seluas kurang lebih 539 M2, yang terletak di Jl. Patuan Nagari No. 7.Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, yaitu seluas kurang lebih 163 M2. Objek tersebut tidak dilakukan pengukuran sebagaimana mestinya karena objek tersebut telah menjadi milik pihak lain karena telah dijual olehTergugat I(Baringin Simamora) kepada seorang bernamaBaharuddin Siregarseharga Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). 8. Menetapkan bagian masing-masing para ahli warisPasti Siahaan binti Baginda Oloan Siahaan, yaitu para Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atas objek pada angka 5.1 sampai dengan 5.6 di atas, dengan forsi bagian masing-masing sebagai berikut: 8.1. Betha Uly Simamora,anakperempuan, 1/14 bagian; 8.2. Burdjono Simamora,anaklaki-laki, 2/14 bagian; 8.3.Rosida Simamora,anakperempuan, 1/14 bagian; 8.4.Hamidha Simamora,anakperempuan, 1/14 bagian; 8.5.Baringin Simamora,anaklaki-laki, 2/14 bagian; 8.6.Tiarma Simamora,anakperempuan, 1/14 bagian; 8.7.Hasnah Simamora,anakperempuan, 1/14 bagian; 8.8.Vera Matilda Simamora,anakperempuan, 1/14 bagian; 8.9.Mukri Freddy Simamora,anaklaki-laki, 2/14 bagian; 8.10.Yossi Melinda Lubis, Merry Miranda Lubis, Yenny Anggraeni Lubis, danAlamsyah Putra Lubis, (cucualmarhumah),yang merupakan ahli waris pengganti dari Uliana Simamora (anak perempuan almarhumah) yang telah meninggal lebih dahulu, 4 (empat) orang anak dari Uliana Simamora sebagai ahli waris pengganti mendapat 1/14 bagian; 9. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian harta warisan dari objek hasil penjualan tanah atas sebagian dari sebidang tanah dari seluas kurang lebih 163 M2, yang terletak di Jl. Patuan Nagari No. 7, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Propinsi Sumatera Utara, di atas yang dikuasainya kepada para Penggugat Konvensi sesuai dengan forsi bagian yang telah ditetapkan tersebut, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, dan hasil penjualan melalui lelang tersebut dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai forsi bagian yang telah ditetapkan tersebut. 10. Menghukum para Penggugat Konvensi dan para Tergugat Konvensi atau siapapun yang menguasai objek-objek sengketa tersebut, untuk membagi dan menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dibagi secara innatura, dengan menjual di muka umum (lelang) di hadapan pejabat umum, yang hasil penjualannya dibagi sesuai dengan porsinya; 11. Menolak petitum agar menghukum para Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada para Penggugat Konvensi; 12. Menyatakan tidak diterima (neit ontvankelijke verklaard) gugatan para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Tergugat I dan Tergugat II Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp12.017.500,00(dua belas juta tujuh belas ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2023/PA.Blg.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2023/PA.Blg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada