- Menolak Eksepsi dari Tergugat mengenai kewenangan mengadili secara absolut
- Menolak Eksepsi Turut Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan penyerahan Sertifikat Hak Milik No.5383/Sepanjang Jaya/ Rawalumbu/Bekasi atas nama Sutarti/Penggugat milik Penggugat dan SHM Nomor: 928/Sepanjang Jaya atas nama Bambang Supriyadi/Penggugt milik Penggugat oleh PT. Asuransi Allians Life Indonesia kepada Penggugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Milik No.5383/Sepanjang Jaya/ Rawalumbu/Bekasi atas nama Sutarti/Penggugat adalah milik Penggugat dan SHM Nomor: 928/Sepanjang Jaya atas nama Bambang Supriyadi/Penggugt adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Surat Tergugat PT. Asuransi Allianz Life Indonesia No.318/AZLI-CMP/XI/2021, tertanggal 09 November 2021 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan provisi PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI untuk seluruhnya.
- Menolak gugatan PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Pengugat dalam Rekonpensi dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp937.400,00 (Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 513/Pdt.G/2022/PN Bks |
|
Nomor | 513/Pdt.G/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basuki Wiyono, Br Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Febrianti Rasjad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI : DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 513/Pdt.G/2022/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 513/Pdt.G/2022/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 513/Pdt.G/2022/PN Bks
Statistik10276