Putusan PTA SURABAYA Nomor 363/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 363/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Domiri. |
Hakim Anggota | Usman, H. M. Munawan |
Panitera | Achmad Ridwan, S.m.hk. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima.II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 776/Pdt.G/2023/PA. Tbn. tanggal 16 Agustus 2023 yang bertepatan dengan tanggal 29 Muharram 1445 Hijriah dengan mengadili sendiri :1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan dapat diterima;2. Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek nonor 776/Pdt.G/2023/PA.Tbn tanggal 17 Mei 2023 tidak tepat dan tidak beralasan3. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah perlawanan yang tidak benar;4. Menyatakan Tergugat/Pelawan yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir,5. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terlawan sebagian dengan vestek6. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat/Pelawan (Pembanding) terhadap Penggugat/Terlawan (Teerbanding)7. Menghukum Tergugat /Pelawan untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat/Terlawan sejumlah Rp1.000.000,00. (satu juta rupiah) tiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun dengan tambahan 10 % setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan8. Menyatakan gugatan Penggugat/Terlawan tentang hak asuh anak tidak dapat diterima;9. Menolak gugatan Penggugat /Terlawan untuk selain dan selebihnya;10. Membebankan kepada Penggugat/Terlawan untuk membayar biaya perkara verstek ini sejumlah Rp 555.000,00.(lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);11. Membebankan kepada Pelawan/Tergugat untuk membayar biaya perkara verzet sejumlah Rp 570.000,00.(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 363/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 776/Pdt.G/2023/PA.Tbn
Statistik380