- Menyatakan Terdakwa Manggong, S.Pd. tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat keterangan hilang No.Pol STPL/06/II/2008/SAMAPTA, tanggal 02 Februari 2008;
- Surat Pernyataan Nomor: 03/SDK.LBK/II/2008, tanggal 24 Januari 2008;
- Surat keterangan pengganti ijazah/ STTB No.17/SDKL/LBKVIII/2008, tanggal 12 Agustus 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manggong, S.Pd., selaku Kepala Sekolah;
- Ijazah/ STTB SDN Kecil Labuku nomor 06 OA oa 0111858, tanggal 7 Juni 1993 Nomor Induk 8788032 atas nama SAPRIANI,
- Ijazah/ STTB SDN Kecil Labuku nomor 06 OA oa 0111859 dengan Nomor induk 8788036 tanggal 7 Juni 1993 atas nama IDAWATI;
- Ijazah/ STTB SDN Kecil Labuku nomor 06 OA oa 0111853 dengan Nomor induk 8687022 tanggal 7 Juni 1993 atas nama NAHARIA;
- Ijazah/ STTB SDN Kecil Labuku nomor 06 OA oa 0111851 dengan Nomor induk 8687010 tanggal 7 Juni 1993 atas nama BAKRI, dan;
- Buku Induk Siswa/Murid SDN Kecil Labuku Tahun 1993;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN ENREKANG Nomor 20/Pid.B/2023/PN Enr |
|
Nomor | 20/Pid.B/2023/PN Enr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ENREKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Prabowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Dewa Brata Panjaitan, Br Hakim Anggota Zulkifli Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Rida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara pidana Nomor 19/Pid.B/2023/PN Enr atas nama Terdakwa Abd. Wahab; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.B/2023/PN_Enr.zip
- Download PDF
- 20/Pid.B/2023/PN_Enr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2023/PN Enr
Statistik11981