Putusan PN Meureudu Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Mrn |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2023/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Samsul Maidi |
Hakim Anggota | Rahmansyah Putra Simatupang, Br Wahyudi Agung Pamungkas |
Panitera | Shinta Miranda Soraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - TINGKAT 1 : HUKUM (PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU) - BANDING : DIKUATKAN |
Catatan Amar |
- Tingkat 1 : MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Erik Aditya Manalu Bin Karno Manalu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium Kriminalistik sisa pengembalian barang bukti dengan berat bruto 0,12 (nol koma dua belas) gram. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam imei: 861139043522592. Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). - Banding : MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Mrn tanggal 5 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2023/PN Mrn
Statistik730