- Menyatakan Terdakwa Atar Sevta Rianov Bin Novan Alvis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 603/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
|
Nomor | 603/Pid.Sus/2023/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Wijaya Susanto., M.hbr Hakim Anggota Wini Noviarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Anggun Arif Nur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Atar Sevta Rianov Bin Novan Alvis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800,000,000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi kristal berwarna putih habis untuk diuji); - Uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 603/Pid.Sus/2023/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 603/Pid.Sus/2023/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2147 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 603/Pid.Sus/2023/PN Tjk
Statistik12213