Putusan PN JAYAPURA Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap |
|
Nomor | 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Asmuruf |
Hakim Anggota | Paulus Raiwaki, Seyance Pakaila |
Panitera | - Nurlaila Abdul Gani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan, Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XX Periode 2017-2019 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019, serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XXI Periode 2020-2022 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh Pekerja Penggugat;3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja yang sanksinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni mangkir/tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa alasan yang sah dan tidak dapat diterima oleh Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi X Periode 2017-2019 dan Pasal 26 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi XI Periode 2020-2022, serta Pasal 154A ayat (1) huruf j dan k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, dan Pasal 36 huruf j dan k Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menyatakan, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja berupa Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp123.367.950,00 (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) sebelum dipotong pajak.6. Menyatakan total saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia yang iurannya dibayar penuh oleh Penggugat jumlahnya Rp187.976.104,00 (seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus empat rupiah) lebih besar dari total Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Tergugat Rp123.367.950,00 (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), maka tidak terdapat selisih yang harus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar Uang Penggantian Hak Tergugat yang tidak dipotong dan diperhitungkan dengan saldo dana pensiun Tergugat pada Dana Pensiun Freeport Indonesia adalah sebesar Rp11.935.273,00 (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebelum dipotong pajak;8. Menghukum Penggugat untuk membayar Upah Proses terhadap Tergugat sebesar Rp12.986.100,00 X 6 =Rp77.916.600,00 (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus enam belas ribu enam ratus rupiah); 9. Menyatakan, Penggugat tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIDALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 332 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap.
Statistik2980