- Menyatakan Terdakwa Abd Haris Siagian als Kodir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abd Haris Siagian als Kodir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun.
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Abd Haris Siagian als Kodir dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa Abd Haris Siagian als Kodir tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit sepeda motor merk honda/GL Pro 145 dengan nomor polisi BK 3405 DS Nomor Rangka: DC017-16637 serta nomor mesin: DCE1016589 warna hitam;
- 1(satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda/GL Pro 145 dengan nomor polisi: BK 3405 DS Nomor Rangka: DC017-16637 serta nomor mesin: DCE1016589 warna hitam a.n IR Tarsudi;
- 1(satu) lembar STNKB sepeda motor merk Honda/GL Pro 145 dengan nomor polisi BK 3405 DS Nomor Rangka: DC017-16637 serta nomor mesin: DCE1016589 warna hitam an IR Tarsudi;
- 1(satu) lembar kwitasi pembelian 1(satu) unit sepeda motor merk Honda/GL Pro 145 dengan nomor Polisi: BK 3405 DS dari Rifai kepada Muhammad Rizal Nst;
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 107/Pid.B/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 107/Pid.B/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erico Leonard Hutauruk |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Alfath Satriya, Hakim Anggota Izma Suci Maivani |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Muhammad Rizal Nasution. 6. Membebankan kepada Terdakwa Abd Haris Siagian als Kodir untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00(tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2023/PN Mdl
Statistik8411