- Menolak Eksepsi dari TergugatKonvensi / Penggugat RekonvensidanParaTurut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Lena Decosta Defalani (Penggugat I), Marta Decosta alias Wa Ode Sitti Halimah (Penggugat II), Wa Ode Rosina Khadijah (Penggugat III), Marten Decosta (Tergugat), Agustina Decosta alias Sarifatin (Turut Tergugat I ), Elvina Decosta (Turut Tergugat II), Ahliwaris pengganti Alm. Welliam Dekosta, Wa Ode Ranjitha Habrian Achmad (Penggugat IV), Wa Ode Indar Muthia Kanza Achmad (Penggugat V), La Ode Muhamad Rain Brilian Ahmad (Penggugat VI), adalah merupakan ahli waris dari almarhum Jacop De Costa;
- Menyatakan bahwa Jacop De Costa telah meninggal dunia dan dikebumikan berdasarkan agama kristen pada tahun 1968 berdasarkan Surat keterangan kematian Nomor : 474.3/061/RII/2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kelurahan Raha II Kec. Katobu Kab. Muna tertanggal 7 Oktober 2022 dan Almarhumah Sarah Defalani meninggal dunia pada tahun 2005 berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 33/472.12/WTN/X/2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah kelurahan Watonea Kecamatan Katobu Kab. Muna tertanggal 7 Oktober 2022;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.344.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Rah |
|
| Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Rah |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
| Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Register | 27 Januari 2023 |
| Lembaga Peradilan | PN RAHA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Aulia Syifa |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuri Stiadi, Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
| Panitera | Panitera Pengganti: Suwasta |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yang dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi WA ODE ROSINA KHADIJA dengan ukuran 3,40 m x 5,70 m dengan batas-batas sebagai berikut; Sebelah Utara berbatas dengan tanah Wa Ode Murni; Sebelah Timur berbatas dengan tanah Milik Penggugat Rekonvensi; Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Penggugat Rekonvensi; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Siti Hadijah; Adalah Milik Sah Penggugat Rekonvensi Marten Decosta; Menghukum Tergugat Rekonvensi Wa Ode Rosina Khadijah untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa lalu menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi seketika dengan tanpa dibebani syarat apa pun juga; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
| Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2023 |
| Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Rah
Statistik23110

