Putusan PN RAHA Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Rah |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohamad Aulia Syifa |
Hakim Anggota | Muhammad Akbar Rusli, Yuri Stiadi |
Panitera | -suwasta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Lena Decosta Defalani (Penggugat I), Marta Decosta alias Wa Ode Sitti Halimah (Penggugat II), Wa Ode Rosina Khadijah (Penggugat III), Marten Decosta (Tergugat), Agustina Decosta alias Sarifatin (Turut Tergugat I ), Elvina Decosta (Turut Tergugat II), Ahliwaris pengganti Alm. Welliam Dekosta, Wa Ode Ranjitha Habrian Achmad (Penggugat IV), Wa Ode Indar Muthia Kanza Achmad (Penggugat V), La Ode Muhamad Rain Brilian Ahmad (Penggugat VI), adalah merupakan ahli waris dari almarhum Jacop De Costa; Menyatakan bahwa Jacop De Costa telah meninggal dunia dan dikebumikan berdasarkan agama kristen pada tahun 1968 berdasarkan Surat keterangan kematian Nomor : 474.3/061/RII/2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kelurahan Raha II Kec. Katobu Kab. Muna tertanggal 7 Oktober 2022 dan Almarhumah Sarah Defalani meninggal dunia pada tahun 2005 berdasarkan Surat Keterangan Kematian No: 33/472.12/WTN/X/2022 yang dikeluarkan oleh Pemerintah kelurahan Watonea Kecamatan Katobu Kab. Muna tertanggal 7 Oktober 2022; Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yang dikuasai oleh Tergugat Rekonvensi WA ODE ROSINA KHADIJA dengan ukuran 3,40 m x 5,70 m dengan batas-batas sebagai berikut;Sebelah Utara berbatas dengan tanah Wa Ode Murni;Sebelah Timur berbatas dengan tanah Milik Penggugat Rekonvensi; Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Penggugat Rekonvensi; Sebelah Barat berbatas dengan tanah Siti Hadijah;Adalah Milik Sah Penggugat Rekonvensi Marten Decosta;Menghukum Tergugat Rekonvensi Wa Ode Rosina Khadijah untuk segera mengosongkan Tanah Obyek Sengketa lalu menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi seketika dengan tanpa dibebani syarat apa pun juga;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.344.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Rah
Statistik1810