- Menyatakan terdakwa Zulkifli Sandy Agung bin Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melawan hukum,menyimpan,Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulkifli Sandy Agung Bin Hermanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan denda Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) poket sabu di dalam plastic klip transparan, dengan berat bersih 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) set alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah korek api jenis gas warna orange;
- 2 (dua) buah skrop sabu yang terbuta dari sedotan plastic warna putih;
- 2 (dua) buah skrop sabu yang terbuat dari sendok plastic kecil;
- 88 (delapan puluh delapan) plastic klip transparan;
- 1 (satu) buah timbangan digital elektrik warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3s warna biru dengan nomor simcard 081259380808 dan 088221517651;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 284/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2023/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricky Emarza Basyir, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Ramli Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (dirampas untuk dimusnahkan). Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2088 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 284/Pid.Sus/2023/PN Kpn
Statistik830