Putusan PN KEPANJEN Nomor 147/Pdt.G/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Ardian, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Prianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah yang berhak menguasai dan memegang hak atas tanah obyek sengketa yaitu : Sebidang tanah dengan luas lebih kurang 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi), berdasarkan Buku huruf C Nomor : 2431, tertulis Persil 121, Kelas D.I, atas nama B.SARNI, sebagaimana tercantum pada Buku C Desa Bocek tahun 2021, dengan batas-batas sebagai berkut : Sebelah Utara : Tanah milik Afwa Sahara Rahmah; Sebelah Selatan : Tanah milik Heru Santoso; Sebelah Timur : Jalan Desa; Sebelah Barat : Tanah milik H. Suma?in. Yang selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa I. Sebidang tanah Yasan Buku huruf C Nomor 2431 tertulis Persil Nomor 81, Kelas S.II luas 1.890 M2 ( seribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi ) atas nama B.SARNI yang terletak di Desa Bocek Kecamatan karangploso, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik Sulaiman bin Radun; Sebelah Selatan : Jalan setapak; Sebelah Timur : Sungai kecil; Sebelah Barat : Jalan Desa. Yang selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa II; 4. Menyatakan tidak berkekuatan hukum atas Akta Pembagian Hak Bersama Nomor 168/X/KRGPLS/2000 dan Nomor 169/X/KRGPLS/2000, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) A. RACHMAN SATIA ADI, S.H., pada tanggal 31 Oktober 2000, yang menyatakan KHUSAINI adalah Ahli Waris dari B. SARNI; 5. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang memiliki Akta Pembagian Hak Bersama untuk menguasai dan memiliki tanah yang menjadi hak Para Penggugat dengan cara memberikan informasi yang tidak benar adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 BW / Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa I dan objek sengketa II kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga; 7. Menyatakan apabila proses pensertipikatan telah diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II melalui Turut Tergugat III agar ditangguhkan sementara waktu hingga perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini; 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.329.000,00 (Empat Juta Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 630 PK/PDT/2023
Pertama : 147/Pdt.G/2021/PN Kpn
Statistik1170