- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah dengan alas hak Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan Nomor SP.96/KD-SH/III/PEM/2017 atas nama Thaun L. Lumbah terletak di Sei Panganen dan sei Lesa Wilayah RT.06 Desa sei Hanyo, dengan ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Marinawati
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sei Doho
- Sebelah selatan, berbatas dengan Taun L. Lumbah
- Sebelah Barat, berbatas dengan Taun L. Lumbah.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Marinawati
- Sebelah Timur berbatasan dengan Taun l. Lumbah
- Sebelah selatan, berbatas dengan Sei Panganen
- Sebelah Barat, berbatas dengan Edok
- Sebelah Utara berbatasan dengan Edu G. Tanduh
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Negara
- Sebelah selatan, berbatas dengan Indar Jinal
- Sebelah Barat, berbatas dengan Marina wati
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Klk |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2023/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Persil Pertama Panjang: 175 Meter; Lebar: 114 Meter; Luas : 19.950 M2 dengan berbatasan sebagai berikut: Dan, Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan Nomor SP.97/KD-SH/III/PEM/2017 atas nama Thaun L. Lumbah. terletak di Sei Panganen dan sei Lesa Wilayah RT.06 Desa sei Hanyo, dengan ukuran Persil kedua Panjang: 230 Meter; Lebar: 86 Meter; Luas : 19.780 M2 dengan berbatasan sebagai berikut: keduanya merupakan tanah yang secara sah dalam penguasaan Penggugat I; 3. Menyatakan tanah dengan alas hak Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan Nomor SP.84/KD-SH/III/PEM/2017 atas nama Indar Jinal terletak di pinggir Jalan Negara sei Hanyo - Puruk Cahu Wilayah RT.06 Desa sei Hanyo, dengan ukuran Panjang: 245 Meter; Lebar: 75 Meter; Luas : 18.007,5 M2 dengan berbatasan sebagai berikut: merupakan tanah yang secara sah dalam penguasaan Penggugat II; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah mengklaim tanah yang secara sah dalam penguasaan Penggugat I sebagaimana dalam Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan Nomor SP.96/KD-SH/III/PEM/2017 atas nama Thaun L. Lumbah dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan Nomor SP.97/KD-SH/III/PEM/2017 atas nama Thaun L. Lumbah, serta tanah yang secara sah dalam penguasaan Penggugat II sebagaimana dalam Surat Pernyataan Tanah (SPT) dengan Nomor SP.84/KD-SH/III/PEM/2017 atas nama Indar Jinal adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.546.000,00 (Sepuluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2023/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2023/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2023/PN Klk
Statistik12315