- Menyatakan Terdakwa Hj. Nita Kristiawati Binti H. Oyo Iswadi (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fc 1 lembar kwitansi tanggal 12 Juli 2020 Penyerahaan uang untuk usaha gas LPG 3 Kg dan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan tanggal 23 Juli 2020;
- 1 (satu) bundel bukti transfer BCA No Rek: 0083172301 An. Victor Agustinus Tambunan;
- 17 lembar rekening koran BCA No. 3370080011 An. Ginanjar Nur Ramdhani;
- Bukti transfer rekening BCA No. 0630026776 an. Ruby Hansyah Hidayat sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) Pada tanggal 22 Juni 2020;
- Bukti transfer ke rekening BCA No. 0630026776 an. Ruby Hansyah Hidayat sebesar Rp. 30.000.000,- pada tanggal 12 Oktober 2020;
- Bukti transfer rekening BCA No. 0630026776 an. Ruby Hansyah Hidayat sebesar Rp. 47.250.000,- Pada tanggal 23 April 2021;
- Bukti transfer BCA No. 0630026776 an. Ruby Hansyah Hidayat sebesar Rp. 3.000.000,-;
Putusan PN BANDUNG Nomor 90/Pid.B/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 90/Pid.B/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, Br Hakim Anggota Nuryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Alatta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terlampir dalam berkas. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 183 PK/Pid/2023
Pertama : 90/Pid.B/2023/PN.Bdg
Statistik2820