- Menyatakan Terdakwa I. Idham Kholid als. Botak Bin Alm Diran dan Terdakwa II. Selamet Bin Alm Mukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang atau hudi warna biru dongker dan 1 (satu) potong celana pendek kain warna hitam;
- 1 (satu) buah gejik atau tongkat kayu panjang 120 cm untuk menanam jagung dan sepasang sandal jepit warna putih biru;
- 1 (satu) potong kaos warna putih kombinasi lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna hijau motif doreng dan 1 (satu) buah topi laken warna hijau;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih;
Putusan PN LAMONGAN Nomor 91/Pid.B/2023/PN Lmg |
|
Nomor | 91/Pid.B/2023/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur Hidayat |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Satriany Alwi, Hakim Anggota Nunik Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 5. 1 (satu) unit sepeda motor tanpa plat; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Abdul Syukur Bin (alm) Patolah; 6. Surat Tanda Penerimaan Penyidik Polres Lamongan No. STP/ 140 /XI / RES .1./2022 tanggal 18 -11- 2022 (Bukti T-1); 7. VCD proses pengambilan poto oleh terdakwa Idam Kholik (Bukti T-3); 8. Berkas daftar nama beralaskan kain sprai kasur (Bukti T-4); 9. Poto 4, poto menggunkaan apliksi Gogel Map Camera disertai Time Line pembuatan poto (pemotretan) (Bukti T-5); 10. Poto 2, poto menggunkaan apliksi Gogel Map Camera disertai Time Line pembuatan poto (pemotretan) (Bukti T-6); 11. Poto 3 disertai Time Line pembuatan poto (pemotretan) (Bukti T-7); 12. Poto 1 disertai Time Line pembuatan poto (pemotretan) (Bukti T-8); 13. Rekapan hasil poto Idham Kholid dari HP Oppo (Bukti T-9); 14. Poto Profile Hp Idham (Bukti T-10); 15. VCD berisikan Video Senam Murid TK dan penjelasan berdasarkan ILMU ASTROLOGI (Ilmu Falaq) (Bukti T-12); 16. Poto Senam Murid dan penjelasan berdasarkan ilmu Astrologi (Ilmu Falaq) sebagaimana di ilustrasikan Ahli Telematikan / Informatika di muka persidangan (Bukti T-13); 17. Permohonan Pemeriksaan ke TKP dengan lampirannya (Bukti T-14); 18. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi A. MOHTAR ALI (Bukti T-15); 19. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi SANURI (Bukti T-16); 20. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi ALI UMAR SUGITO (Bukti T-17); 21. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi MUSTAIN (Bukti T-18); 22. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi KACUNG TURHAMUN (Bukti T-19); 23. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, tanggal 24 Juli 2023 atas nama saksi ALIMIN alias MUALIMIN (Bukti T-20); 24. Surat Klarifikasi atas kesaksian saksi Nabella Nafa Azza (Bukti T-21); 25. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 26 Juli 2023 atas nama saksi MUSWADI (Bukti T-22); 26. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 26 Juli 2023 atas nama saksi MOCH. SYUAIB (Bukti T-23); 27. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 26 Juli 2023 atas nama saksi JURIANTO (Bukti T-24); 28. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi FARIDATUR ROHMI (Bukti T-25); 29. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi SITI (Bukti T-26); 30. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi CAMELIA IDA IRAWATI (Bukti T-27); 31. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31 Juli 2023 atas nama saksi MUSA (Bukti T-28); 32. Surat pernyataan menerangkan tentang hal yang sebenarnya, 31Juli 2023 atas nama saksi SULKAN (Bukti T-29); 33. Surat Tugas 4330/IT2.IX.5/T/TU.00.00/2023, tanggal 24 Juli 2023 (Bukti T-30); 34. Poto rumah terdakwa Idham Kholid (Bukti T-31); 35. Poto warung INTAN KURNIASARI (Bukti T-32); 36. Poto warung Nurhadi (mbak Tin) (Bukti T-33); 37. Poto rumah JURIANTO (Bukti T-34); 38. Poto rumah SULKAN (Bukti T-35); 39. Poto Sekolahan TK (Bukti T-36); 40. Poto Toko Camelia (Bukti T-37); 41. Putusan perdata No. 41/PT.G/2021/PN.Lmg (Bukti T-38); 42. Surat kepada saksi SUTRISNOWATI No. 66/MBA.P/VII/2023, tanggal 30 Juli 2023; perihal ?Peringatan kepada Saksi Sutrisnowati agar tidak membuat / menggunakan bukti palsu dalam persidangan (Bukti T-39); 43. Hasil Laboratorium Lie Detector (Bukti T-40); 44. VCD video Pencarian gelombang Radio di sekitaran gubug Kastiman untuk memastikan ada tidaknya siaran Radio Suara Surabaya gelombang 100.00 Mgz FM (Bukti T-41); 45. Poto Lokasi TKP Pembunuhan (Bukti T-42); 46. Poto Jembatan Kayu (Bukti T-43); 47. Poto KTA wartawan / Kartu PERS Anggota Media Jejak Kasus NIR. 072/RED/JK/2021 atas nama MULYONO (Bukti T-44); 48. VCD Voicenote Guru Badriyah (Bukti T-45); 49. BAP saksi KASTIMAN tanggal 25 Oktober 2022 & tanggal 06 Maret 2023 (Bukti T-46); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 50. Hand Phone Merk Vivo Y17 Merk warna merah muda (Pink) (Bukti T-2); 51. Topi Laken Warna Coklat Cream (Bukti T-11); Dikembalikan kepada Terdakwa I. Idham Kholid als. Botak Bin Alm Diran 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 513 K/Pid/2024
Pertama : 91/Pid.B/2023/PN Lmg
Statistik1970