- Menyatakan Terdakwa MOCH. IKHSAN Alias BAYEM Bin ATIM SUCIPTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan memiliki, menyimpan dan menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCH. IKHSAN Alias BAYEM Bin ATIM SUCIPTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.410.000.000,00 (satu milyar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus berisi daun, biji, batang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 42,85 (empat puluh dua koma delapan puluh lima) gram beserta bungkusnya dengan Sisa Labfor dengan Nomor 10446/2023/NNF dikembalikan berat netto 36,623 (tiga puluh enam koma enam ratus dua puluh tiga) gram;
- 1 (satu) klip plastik yang berisi daun, biji, batang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 3,86 (tiga koma delapan puluh enam) gram beserta bungkusnya dengan Sisa Labfor dengan Nomor 10447/2023/NNF dikembalikan berat netto 2,414 (dua koma empat ratus empat belas) gram;
- 1 (satu) klip plastik yang berisi biji narkotika jenis ganja dengan berat 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram beserta bungkusnya dengan Sisa Labfor dengan Nomor 10448/2023/NNF dikembalikan berat netto 0,508 (nol koma lima ratus delapan) gram;
- Beberapa bendel kertas paper;
- 1 (satu) kotak bekas permen min;
- 1 (satu) HP HUAWEI;
Putusan PN SURABAYA Nomor 1542/Pid.Sus/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1542/Pid.Sus/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ojo Sumarna, Hakim Anggota Arwana |
Panitera | Panitera Pengganti Fitri Indriaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1542/Pid.Sus/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1542/Pid.Sus/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1542/Pid.Sus/2023/PN Sby
Statistik470