- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang sebagian masuk dalam Sertipikat No.04 Tahun 1996 atas nama pemegang hak Ambe Uli (a) Yakobus Bo?do dengan Gambar Situasi tanggal 18 September 1995 No.272/1995, Luas 19.998 M2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) dan sebagian tidak masuk dalam Sertipikat tersebut diatas dikarenakan setiap bidang tanah yang akan di Sertipikatkan tidak boleh lebih dari 2 Ha namun tanah sengketa yang tidak masuk dalam Sertipikat tersebut diatas tercatat atas nama Amos R. Sello? berdasarkan Peta Dasar yang dibuat oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pada tanggal 18 September 1995 dan telah disetujui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja adalah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang masuk secara melawan hukum dan melakukan Tindakan Penyerobotan, menanam cengkeh, vanili, mengambil getah pinus milik Penggugat, menjual kayu pinus milik Penggugat sekitar Tahun 2016 sampai sekarang ini. Adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat Tappi (a) Ambe? Maida atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polri);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.070.000,00 (Tiga juta tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 61/Pdt.G/2023/PN Mak |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2023/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, M.hbr Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti Peri Mato |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2023/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2023/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2023/PN Mak
Banding : 439 PDT 2023 PT Mks
Statistik7828