- Menyatakan Terdakwa I RONNY TURANGAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Membebaskan Terdakwa I RONNY TURANGAN oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I RONNY TURANGAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan mengakibatkan mati? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menyatakan Terdakwa II KISSLY KAUROW alias KIKI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RONNY TURANGAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan kepada Terdakwa II KISSLY KAUROW alias KIKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pisau besi putih beserta sarungnya berwarna hitam solasiban;
- Celana dan baju korban yang ada bekas luka tikam yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
- 1 Telepon selular milik Korban;
- 1 Telepon selular milik istri Terdakwa I RONNY TURANGAN a.n. OCTAVIA KAUNANG Alias KEKE;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 58/Pid.B/2023/PN Arm |
|
Nomor | 58/Pid.B/2023/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christian Eliezer Oktavianus Rumbajan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Mukti Efendi, Br Hakim Anggota Stipani |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Haya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada keluarga Korban a.n. CLINT J. MAMENGKO; Dikembalikan kepada OCTAVIA KAUNANG Alias KEKE; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 482 K/Pid/2024
Pertama : 58/Pid.B/2023/PN Arm
Statistik1110