- Menyatakan Terdakwa MASRAWAN Bin ASWAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyerahkan dan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram (plastik + kristal) terdiri dari 2,11 (dua koma sebelas) gram berat kristal dan 0,42 gram berat plastik;
- 1 (satu) pack plastik klip merk ZIP IN;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) lembar Celana pendek merk ART warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomer kartu 5198 9316 6003 5301;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y21 warna biru;
- 1 (satu) buah Hp merk vivo 1603 warna pink dengan No GSM 081255269244 dengan IMEI 1 (862589030330699) IMEI 2 (862589030330681);
- 1 (satu) buah Hand phone Nokia warna putih dengan No GSM 081349711169;
- 1 (satu) unit mobil ertiga warna hitam dengan Nopol B 2144 TOO beserta STNK A.n FITRI WIYANTO;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 138/Pid.Sus/2023/PN Klk |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2023/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putri Nugraheni Septyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa MASRAWAN Bin ASWAN (alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2023/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2023/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2023/PN Klk
Statistik5425