- Menyatakan Terdakwa I FEBRIYAN YULIANDES bin YULIZAR Pgl.RIAN dan Terdakwa II FIKRI HAKIKAL bin MARJONI Pgl.FIKRI alias DATUAK masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu, sebagaimana dakwaan alternatif ke-satu;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan Denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone android merk Aquos warna biru;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00(seratus ribu rupiah) dengan jumlah sebanyak Rp200.000,00(dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 401/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 401/Pid.Sus/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwin Zaily |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Eka Prasetya Budi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan 4. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih merah dengan nopol. BP 3692 AO; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 401/Pid.Sus/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 401/Pid.Sus/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2182 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 401/Pid.Sus/2023/PN Pdg
Statistik2912