Putusan PN PADANG Nomor 105/Pdt.Bth/2022/PN Pdg |
|
Nomor | 105/Pdt.Bth/2022/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferry Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin Sani, Br Hakim Anggota Egi Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Menyatakan menolak tuntutan provisi Pembantah/Pelawan ; DALAM EKSEPSI : 2.Menyatakan tidak dapat diterima eksepsi Terbantah II/Terlawan II dan Terbantah III/Terlawan III ; DALAM POKOK PERKARA : 1.Mengabulkan bantahan Pembantah/Pelawan untuk sebagian ; 2.Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ; 3.Menyatakan bahwa Pelawan dan Terlawan I adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. IRDA HASRIAL selaku pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 701 (d/h SHM No. 283) tanggal 8 Juni 1999 yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kotamadya Padang, Kecamatan Padang Timur, Kelurahan Jati Gaung, yang tercatat atas nama Terlawan I ; 4.Menyatakan bahwa sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 701 (d/h SHM No. 283) tanggal 8 Juni 1999 yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kotamadya Padang, Kecamatan Padang Timur, Kelurahan Jati Gaung, yang tercatat atas nama Terlawan I dalam perkara a quo adalah harta peninggalan Alm. IRDA HASRIAL yang belum pernah dibagi ; 5.Menyatakan Pelawan mempunyai hak atas sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 701 (d/h SHM No. 283) tanggal 8 Juni 1999 yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kotamadya Padang, Kecamatan Padang Timur, Kelurahan Jati Gaung, yang tercatat atas nama Terlawan I ; 6.Menyatakan perbuatan Terlawan I yang telah menjaminkan Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 701 (d/h SHM No. 283) tanggal 8 Juni 1999 yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kotamadya Padang, Kecamatan Padang Timur, Kelurahan Jati Gaung, yang tercatat atas nama Terlawan I kepada Terlawan 2, tanpa sepengetahuan Pelawan adalah Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan hak-hak Pelawan ; 7.Menyatakan pembebanan Hak Tanggungan atas Sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 701 (d/h SHM No. 283) tanggal 8 Juni 1999 yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kotamadya Padang, Kecamatan Padang Timur, Kelurahan Jati Gaung, oleh Terlawan I kepada Terlawan II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8.Menyatakan permohonan lelang eksekusi terhadap sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 701 (d/h SHM No. 283) tanggal 8 Juni 1999 yang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kotamadya Padang, Kecamatan Padang Timur, Kelurahan Jati Gaung, yang tercatat atas nama Terlawan I yang diajukan oleh Terlawan II kepada Terlawan III cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 9.Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ; 10.Menghukum Terbantah I/Terlawan I, Terbantah II/Terlawan II, Terbantah III/ Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.5.070.000,- (lima juta tujuh puluh ribu rupiah) ; 11.Menolak bantahan Pembantah/Pelawan untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.Bth/2022/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.Bth/2022/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.Bth/2022/PN Pdg
Statistik514