- Menolak Gugatan Provisi Penggugat.
- Menolak gugatan Pengugat konvensi untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebidang tanah yang telah bersertifikat dengan sertifikat Hak Milik Nomor 1859 Kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX dengan surat Ukur Nomor 00696/2020 tanggal 22 September 2020 tanah seluas 9.470 m2 atas nama Marlindawati adalah milik dari Marlindawati (almarhumah) dan saat ini menjadi milik para ahli waris Marlindawati (almarhumah).
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Hak Milik Nomor 1859 kelurahan Parak Laweh Pulau Aie Nan XX dengan surat Ukur Nomor 00696/2020 tanggal 22 September 2020 tanah seluas 9.470 m2 atas nama Marlindawati.
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi menyerobot, menguasai dan menggarap tanah objek perkara, membuat pondasi bangunan dan bengkel serta memasang plang diatas tanah objek perkara aquo, adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum dan memerintahkan para Tergugat Rekonvensi untuk mengosongkan dan meninggalkan tanah objek perkara dari segala hak miliknya atau hak milik orang lain yang diperolehnya dari padanya dan menyerahkannya kepada para Penggugat Rekonvensi secara sukarela dan bila inhkar dengan bantuan alat negara/ aparat keamanan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila para Tergugat Rekonvensi lalai dalam menjalankan isi putusan semenjak perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menolak petitum selain dan selebihnya.
- Menghukum Penggugat konvensi (Tergugat Rekonvensi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.950.000,- (Empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairulludin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Basman, Hakim Anggota Anton Rizal Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Devi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2023/PN Pdg
Statistik579