- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Nomor Polisi AD 9267 PU warna Silver Metalik tahun pembuatan 2009 tercatat atas nama Freddy Hendrawan;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara masing-masing setengahnya dari sejumlah Rp1.845.000,00 (Satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Skt |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Rachmat Setijanta, Br Hakim Anggota Sri Kuncoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Gustiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI 2. Menyatakan harta-harta berupa : a. Sebidang tanah, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 7914, seluas lebih kurang 226 M2, Surat Ukur tanggal 29-01-2013, Nomor : 3544 / Semanggi / 2013, yang terletak di Kel. Semanggi, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta setempat dikenal dengan Jl. Kyai Mojo No. 70, tercatat atas nama Dr. Adhi Ariyanti, yang perolehannya tanggal 04 Desember 2012; b. Setengah bagian tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1855, seluas lebih kurang 2297 M2, Surat Ukur tanggal 27 ? 04 ? 1999, Nomor : 134 / Jagalan / 1999, yang terletak di Kel. Jagalan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Prov. Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jl. Gotong Royong RT / RW : 002 / 005, tercatat atas nama 1. Teddy Hendrawan; 2. Freddy Hendrawan, yang perolehannya tanggal 30 Agustus 2013; c. Setengah bagian tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 310, seluas lebih kurang 1299 M2, Surat Ukur tanggal 11 ? 7 ? 2013, Nomor : 1321 / Jagalan / 2013, yang terletak di Kel. Jagalan, Kec. Jebres, Kota Surakarta setempat dikenal dengan Jl. Gotong Royong RT / RW : 002 / 005, tercatat atas nama 1. Teddy Hendrawan; 2. Freddy Hendrawan, yang perolehannya tanggal 27 September 2013; d. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 05308, seluas 104 M2, Surat Ukur tanggal 10 ? 06 ? 2019, Nomor : 02840 / Baturan / 2019, yang terletak di Desa Baturan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar setempat dikenal dengan Jl. Ketupat Raya 10 A, tercatat atas nama Dr. Adhi Ariyanti, yang perolehannya tanggal 07 Agustus 2020; e. Saham sejumlah 3.283 (tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga) lembar senilai Rp3.283.000.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga rupiah) atas nama Freddy Hendrawan (Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi) di PT. Nava Samgata yang berkedudukan di Kab. Sukoharjo setempat dikenal Jl. Kartasura KM 8 RT. 00 / RW. 00, Kel. Pabelan, Kab Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah; merupakan harta bersama; 3. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk melakukan pembagian terhadap harta- harta bersama, berupa : a. Sebidang tanah, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 7914, seluas lebih kurang 226 M2, Surat Ukur tanggal 29 ? 01 ? 2013, Nomor : 3544 / Semanggi / 2013, yang terletak di Kel. Semanggi, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta setempat dikenal dengan Jl. Kyai Mojo No. 70, tercatat atas nama Dr. Adhi Ariyanti, yang perolehannya tanggal 04 Desember 2012; b. Setengah bagian tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1855, seluas lebih kurang 2297 M2, Surat Ukur tanggal 27 ? 04 ? 1999, Nomor : 134 / Jagalan / 1999, yang terletak di Kel. Jagalan, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Prov. Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jl. Gotong Royong RT / RW : 002 / 005, tercatat atas nama 1. Teddy Hendrawan; 2. Freddy Hendrawan, yang perolehannya tanggal 30 Agustus 2013; c. Setengah bagian tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 310, seluas lebih kurang 1299 M2, Surat Ukur tanggal 11 ? 7 ? 2013, Nomor : 1321 / Jagalan / 2013, yang terletak di Kel. Jagalan, Kec. Jebres, Kota Surakarta setempat dikenal dengan Jl. Gotong Royong RT / RW : 002 / 005, tercatat atas nama 1. Teddy Hendrawan; 2. Freddy Hendrawan, yang perolehannya tanggal 27 September 2013; d. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 05308, seluas 104 M2, Surat Ukur tanggal 10 ? 06 ? 2019, Nomor : 02840 / Baturan / 2019, yang terletak di Desa Baturan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar setempat dikenal dengan Jl. Ketupat Raya 10 A, tercatat atas nama Dr. Adhi Ariyanti, yang perolehannya tanggal 07 Agustus 2020; e. Saham sejumlah 3.283 (tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga) lembar senilai Rp3.283.000.000,00 (tiga milyar dua ratus delapan puluh tiga rupiah) atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi di PT. Nava Samgata yang berkedudukan di Kab. Sukoharjo setempat dikenal Jl. Kartasura KM 8 RT. 00 / RW. 00, Kel. Pabelan, Kab Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah; dengan pembagian, untuk Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar 0,50 (lima puluh perseratus) dan untuk Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar 0,50 (lima puluh perseratus); 4. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan setengah bagian harta bersama yang dikuasainya kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan setengah bagian harta bersama yang dikuasainya kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama (gono- gini) tersebut dilakukan penjualan di depan umum (lelang), yang hasilnya dibagi dua secara sama masing-masing setengah bagian atau untuk Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar 0,50 ( lima puluh perseratus) dan untuk Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar 0,50 (lima puluh perseratus); 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan perkara ini; 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selebihnya; DALAM REKONVENSI 2. Menyatakan menurut hukum terhadap harta-harta benda bergerak dan tidak bergerak di bawah ini yaitu : b. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 05308/ Baturan, seluas 104 M2 (seratus empat meter persegi) sebagaimana di uraikan dalam Surat Ukur Tanggal 10-06-2019, Nomor: 02840/Baturan/2019, yang terletak di Jl. Ketupat Raya 10 A Desa Baturan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama dr. Adhi Ariyanti, yang perolehannya tanggal 07 Agustus 2020 dengan batas-batas sebagai berikut : Batas sebelah Utara : Tanah dan Bangunan BuMadinah Batas sebelah Timur : Tanah dan Bangunan Bapak Warsio (berimpit dengan tanah dan bangunan Bp Singgih,danbuFitri) Batas sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan Bapak Bagus Batas sebelah Barat : Jalan KetupatRaya Adalah merupakan harta bersama (gono-gini) antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang belum dibagi ; 3. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membagi seluruh harta bersama (gono gini) benda bergerak dan tidak bergerak untuk dibagi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi secara adil menurut undang-undang yaitu masing-masing mendapat 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana yang dimaksud pada posita 5 (lima) huruf a dan huruf c Gugatan Rekonvensi; 4.Menetapkan apabila pembagian atas harta bersama tersebut tidak dapat dilakukan secara in natural, maka pembagiannya dilakukan dengan dijual secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing 1/2 (setengah) bagian ; 5.Menyatakan menurut hukum terhadap harta perolehan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi di bawah ini yaitu ; a. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 34, seluas lebih kurang 485 M2 (empat ratus delapan puluh lima meter persegi) sebagaimana di uraikan dalam Gambar Situasi tanggal 17-10-1973, Nomor: 1111/1973, yang terletak di Jl. Dr. Sutomo No 5, RT/RW : 003/002 Kel. Penumping, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Prov. Jawa Tengah tercatat atas nama Freddy Hendrawan, yang perolehannya tanggal 19 Oktober 2016 dengan batas-batas sebagai berikut : Batas sebelah Utara: Jalan Kampung Dr. Sutomo 1; Batas sebelah Timur: SHM 473 (Tanah dan Bangunan Bapak Freddy Hendrawan); Batas sebelah Selatan: Tanah dan Bangunan Bapak HengkyHendrawan; Batas sebelah Barat: Tanah dan Bangunan Bapak HengkyHendrawan; b.Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 474, seluas lebih kurang 229 M2 (dua ratus dua puluh sembilan meter persegi) sebagaimana di uraikan dalam Gambar Situasi tanggal 30-10-1984, Nomor: 4283/1984, yang terletak di Jl. Dr. Sutomo No 5, RT/RW : 003/002 Kel. Penumping, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Prov. Jawa Tengah tercatat atas nama Freddy Hendrawan, yang perolehannya tanggal 19 Oktober 2016 dengan batas-batas sebagai berikut : Batas sebelah Utara: Tanah dan Bangunan SHM 34, Jalan kampung Dr. Sutomo 1; Batas sebelah Timur: Jalan Dr. Sutomo 5 ; Batas sebelah Selatan: Tanah dan bangunan LBH Mawar SaronSurakarta; Batas sebelah Barat: SHM 473 (Tanah dan Bangunan Bapak Freddy Hendrawan); c.Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 473, seluas lebih kurang 704 M2 (tujuh ratus empat meter persegi) sebagaimana di uraikan dalam Gambar Situasi tanggal 30-10-1984, Nomor: 4282/1984, yang terletak di Jl. Dr. Sutomo No 5, RT/RW : 003/002Kel. Penumping, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Prov. Jawa Tengah tercatat atas nama Freddy Hendrawan, yang perolehannya tanggal 19 Oktober 2016 dengan batas-batas sebagai berikut : Batas sebelah Utara: Tanah dan bangunan SHM 34, Jalan kampung Dr. Sutomo 1; Batas sebelah Timur: SHM 474 (Tanah dan Bangunan Bapak Freddy Hendrawan ); Batas sebelah Selatan: tanah dan bangunan bapak Joko; Batas sebelah Barat: SHM 34 (Tanah dan Bangunan Bapak Freddy Hendrawan); d.Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 1173, seluaslebih kurang 283 M2, Gambar Situasi tanggal 25-05-1993, Nomor: 1725/1973, yang terletak di Kel. Penumping, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Prov. Jawa Tengah setempat dikenal dengan Jl. Brigjen Slamet Riyadi No 340, RT/RW : 003/002, tercatat atas nama Freddy Hendrawan, yang perolehannya tanggal 19 Oktober 2016, dengan batas-batas sebagai berikut: Batas sebelah Utara: Tanah dan Bangunan Bapak Hengky; Batas sebelah Timur: Tanah dan Bangunan Bapak Hengky; Batas sebelah Selatan: Tanah Negara, Jalan Tanah Negara, Jalan Slamet Riyadi; Batas sebelah Barat: Tanah dan Bangunan rumah makan Adem Ayem; e.Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 98, seluas, seluas lebih kurang 1080 M2, Gambar Situasi tanggal -, Nomor: 2332/1981, yang terletak di Desa Blumbang, Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah setempat dikenal dengan Blumbang Kidul Rukun, RT/RW : 001/002, tercatat atas nama Freddy Hendrawan, yang perolehannya tanggal 5 Oktober 2017, dengan batas-batas sebagai berikut: Batas sebelah Utara: Tanah dan Bangunan Bapak Andi Wibowo; Batas sebelah Timur: SHM 149 (Tanah dan Bangunan Bapak Freddy Hendrawan); Batas sebelah Selatan: Jalan Blumbang[ Batas sebelah Barat: Tanah dan Bangunan Roedison; F.Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 149, seluas 700 M2, Gambar Situasi tanggal -, Nomor: 3394/HM/1986, yang terletak di Desa Blumbang, Kec. Tawangmangu, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah setempat dikenal dengan Blumbang Kidul Rukun, RT/RW : 001/002, tercatat atas nama Freddy Hendrawan, yang perolehannya tanggal 2 Maret 2018, dengan batas-batas sebagai berikut: Batas sebelah Utara: Tanah dan Bangunan Bapak Andi Wibowo; Batas sebelah Timur: Tanah (jalan) Bapak Andi Wibowo; Batas sebelah Selatan: Jalan Blumbang; Batas sebelah Barat: SHM 98 (Tanah dan Bangunan Freddy Hendrawan); menurut hukum merupakan harta perolehan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang diperoleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai hadiah adalah penguasaannya di bawah penguasaan sepenuhnya Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2023/PN Skt
Statistik4523