- Menyatakan Terdakwa Wahyu Hermawan Alias Cimix Bin Sugiyo (Alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana : ? Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli , menerima , menjadi perantara dalam jual beli ,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) buah plastik klip berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat 11, 79797 (sebelas koma tujuh sembilan tujuh sembilan tujuh) gram;1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy J7 Core warna hitam berikut Simcardnya dengan No. WhatsApp. 089512135531;urin dalam tube Plastik.Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebani Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 180/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halomoan Sianturi |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Subagyo, Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Budi Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2023/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2023/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 195 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 180/Pid.Sus/2023/PN.Skt
Statistik2722