- Menyatakan Terdakwa Fian Agus Erwanto Anak Dari Bambang Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 116/Pid.Sus/2023/PN Unr |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2023/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kholis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Adhian Marga, Hakim Anggota Mas Hardi Polo |
Panitera | Panitera Pengganti: Heni Mardiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat bruto 0,85341 gram yang digulung dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik warna kuning bergaris merah yang berada di dalam bungkus rokok LA warna putih, lalu dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dan diketahui barang bukti tersebut memiliki berat bersih 0,85388 gram dan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaaan, sisa barang bukti tersebut yang berupa serbuk kristal dengan berat 0,84314 dibungkus dengan plastik dan disegel; Dirampas untuk dimusnahkan; 5.3. 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza, Nomor Polisi : H-1940-CL, Warna : abu-abu, Tahun 2012, beserta kunci kontak; Dikembalikan kepada Saksi Siswo Hanjoyo Bin Mursiyanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2023/PN_Unr.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2023/PN_Unr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2023/PN Unr
Statistik4610