- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAMANHUDI ANWAR, SH. Bin MAWARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menganjurkan Untuk Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatukan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SAMANHUDI ANWAR, SH. Bin MAWARDI berupa pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam penahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Iphone 11 warna hitam, Nomor model: MHDA3PA/A, Nomor Seri: FFXJ1729N735, IMEI 1: 355435979324000, IMEI 2: 355435979547600 beserta nomor SIM: 082139333277.
- 2 (dua) lembar Laporan Hasil Pemantauan Kepulangan Bapak MUH. SAMANHUDI ANWAR, S.H.,dari Pemerintah Kota Blitar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tanggal 10 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh sdr. TOTO ROBANDIYO, S.Sos, M.Si
- Rekaman Video dari Hp Oppo 95 Warna hitam dengan No IMEI 1 : 862619050288616, IMEI 2 : 862619050288608 yang terdiri dari 2 file Rekaman Video berupa :
- VID20221010194544, dengan Ukuruan 129,130,496 byte (123 Mb), Jenis File MP4.
- VID20221010195045, dengan ukuruan 449,731,665 bytes (449 Mb), Jenis File MP4
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar perihal Ringkasan Daftar Huruf ?F?, tanggal 25 Agustus 2020
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar Nomor : W15.PAS.PAS.13.PK.01.05.06-735 perihal Laporan Pemindahan Narapidana, tanggal 26 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima tanggal 25 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Daftar Narapidana yang dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, tanggal 25 Agustus 2020.
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir Berita Acara Pemeriksaan Kesehatan Tahanan / Narapidana Nomor : No.W15.PAS..13.PK.01.07.01-, tanggal 14 Februari 2020.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar perihal Surat Tugas Nomor : W15.PAS.13.PK.01.04.02-423, tanggal 25 Agustus 2020.
- 1 Bendel yang berisi 7 (tujuh) lembar terkait Putusan Pembebasan Bersyarat MUH. SAMANHUDI ANWAN BIN MAWARDI (ALM) berlegalisir
- 1 bendel 11 (sebelas) lembar berkas Pemindahan sdr. MUH. SAMANHUDI ANWAR Dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen yang telah dilegalisir.
- 1 Bendel 9 (Sembilan) lembar berkas pemindahan NATAN MOENAWAR ALS PAK WI BIN MUNAWAR, ASMURI ALS TIN BIN HATTA, MEDY AFRIYANTO BIN M. SYUKUR (ALM), DAYAT HIDAYATULLOH ALS TOMAT BIN RAHMAT, yang telah dilegalisir.
- Rekaman Suara dari Handphone Iphone 12 pro warna biru pacific IMEI1 356695113526229 IMEI2 356695113988445 yang terdiri dari 1 (satu) file Rekaman Suara berupa File bernama Jalan Pabrik Kertas, dengan ukuran 4,153,071 bytes (3,95 MB), jenis file M4A. Yang telah dipindahkan ke dalam 1 (satu) buah Flashdrive merek Vandisk warna putih dengan kapasitas penyimpanan 4 GB
- 1 Bendel yang berisi 50 (lima Puluh) lembar Usulan Pembebasan Bersyarat sdr. MUH. SAMANHUDI ANWAR BIN MAWARDI (ALM) berlegalisir.
- 1 Bendel 18 (Delapan Belas) lembar terkait usulan Asimilasi Kerja Sosial MU. SAMANHUDI ANWAR BIN MAWARDI (ALM) yang telah dilegalisir
- 1 bendel 11 (sebelas )lembar berkas sdr. NATAN MOENAWAR ALS PAK WI BIN MUNAWAR menjadi tahanan Lapas Sragen yang telah dilegalisi
- 1 Bendel 13 (tiga belas) lembar berkas sdr. DAYAT HIDAYATULLOH ALS TOMAT BIN RAHMATmenjadi tahanan Lapas Sragen yang telah dilegalisir
- 1 bendel 13 (tiga belas) lembar berkas sdr. MEDY AFRIYANTO menjadi tahanan Lapas Sragen yang telah dilegalisir
- 1 Bendel 12 (dua belas) lembar berkas sdr. ASMURI ALS TIN BIN HATTA menjadi tahanan Lapas Sragen yang telah dilegalisir
- 1 Bendel 12 (dua belas) lembar berkas sdr. OKKY SURYADI ALS DENI ALS PLENYUN BIN RADI menjadi tahanan Lapas Sragen yang telah dilegalisir
Putusan PN SURABAYA Nomor 1482/Pid.B/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1482/Pid.B/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widiarso, Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Alarico De Jesus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Terdakwa Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1482/Pid.B/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1482/Pid.B/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1482/Pid.B/2023/PN Sby
Statistik8639