- Menyatakan TerdakwaEndang Iswanti Binti (Alm) Wasirun tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I?,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Endang Iswanti Binti (Alm) Wasirun tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus/paket plastik klip isi sabu dengan berat bersih 0,37544 gram;
- 1 (satu) buah cangklong kaca terdapat sisa sabu 0,00756 gram;
- 1 (satu) buah botol bekas kemasan cotton buds bertuliskan ?CHAR MI? ;
- 1 (satu) buah kapas ;
- 2 (dua) buah ATM BCA ;
- 1 (satu) buah tas warna ungu muda ;
- 1 (satu) lembar kertas resi ?Aragon Transport? ;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam dengan sim card Smartfren dengan nomor 0882005021469;
Putusan PN CILACAP Nomor 214/Pid.Sus/2023/PN Clp |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2023/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Salam Giribasuki, Br Hakim Anggota Maria Rina Sulistiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.Sus/2023/PN_Clp.zip
- Download PDF
- 214/Pid.Sus/2023/PN_Clp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1823 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 214/Pid.Sus/2023/PN Clp
Statistik9030