- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi sebagian:
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
- Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh anak bernama SDS, perempuan lahir di Jakarta, pada 2020, berada pada Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk dapat berkomunikasi, bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut tanpa dihalang-halangi atau dipersulit;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anaknya tersebut sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan mut?ah berupa emas murni 24 karat seberat 20 gram;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 213/Pdt.G/2023/PA.JS |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2023/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Haryadi Hasan, Br Hakim Anggota Abdul Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti Nyamiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pdt.G/2023/PA.JS
Banding : 164/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik430