Putusan PN MATARAM Nomor 456/Pid.Sus/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 456/Pid.Sus/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulina Adrianty. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Juli Susanto Bin Ahmad Suep Alias Juli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatife Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) kotak lampu philips warna pink yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus besar kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan klip plastik transparan setelah ditimbang dengan berat bersih masing-masing seberat 49,76 (empat sembilan koma tujuh enam) gram dan 40,22 (empat nol koma dua dua) gram; b. 1 (satu) dompet motif kotak-kotak silver abu coklat yang didalamnya terdapat : 1. 1 (satu) timbangan digital warna silver merk ACIS; 2. 1 (satu) klip plastik transparan merk nasional yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan klip plastik transparan setelah ditimbang dengan berat bersih masing-masing seberat 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, 0,12 (nol koma satu dua) gram dan 0,85 (nol koma delapan lima) gram; 3. 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat kristal putih narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 0,88 (nol koma delapan delapan) gram; 4. 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat kristal putih narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 0,84 (nol koma delapan empat) gram; 5. 1 (satu) sendok plastik warna biru; 6. 1 (satu) pipet plastik warna putih berbentuk sendok; c. 1 (satu ) kotak bekas pembungkus HP REALME C15 warna kuning yang didalamnya terdapat : 1. 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat kristal putih narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih seberat 10,61 (sepuluh koma enam satu) gram; 2. 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus klip plastik transparan yang didalamnya terdapat kristal putih narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan berat bersih masing masing seberat 0,76 (nol koma tujuh enam) gram dan 0,86 (nol koma delapan enam) gram; 3. 2 (dua) lembar klip plastik ukuran 17 cm x 11 cm dan 3 (tiga) lembar klip plastik tranparan ukuran 5 cm x 8 cm; d. 1 (satu) dompet kain motif pink biru coklat yang didalamnya terdapat : 1. 1 (satu) timbangan digital warna hitam merk CAMRY; 2. 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat klip plastik transparan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 13 (tiga belas) lembar dan klip plastik transparan ukuran 5 cm x 8 cm; e. 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat klip plastik tranparan ukuran 17 cm x 11 cm; f. 1 (satu) bong yang dibuat dari bekas botol air mineral merk Narmada; g. 1 (satu) baju warna putih merk FIN yang disaku depannya terdapat gambar bermotif daun; Dirampas untuk dimusnahkan; h. 1 (satu) unit HP merk OPPO A35 dengan nomor sim card XL 081803672055 dan dengan nomor IMEI : 864022043731255; i. 1 (satu) spring bed warna abu bermotif bunga merk BEAR LAND dengan ukuran 120 cm x 200 cm; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 456/Pid.Sus/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 456/Pid.Sus/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 456/Pid.Sus/2023/PN Mtr
Statistik10620