- Menyatakan Terdakwa ADRIAN alias Genggong bin PARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADRIAN alias Genggong bin PARIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) pipet plastic kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhan bersama dengan sachetnya 0.65 (nol koma enam lima) gram;
- 2 (dua) pipet plastik kecil;
- 1 (satu) jarum suntik;
- 1 (satu) batang pipet kaca (pieks) lengkap dengan putingnya;
- 1 (satu) buah gelas yang terbuat dari plastik.
Putusan PN PINRANG Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara atas nama RIZAL INDRAWAN Alias ICAL Bin MUH. SAID BAKHTIAR 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 651/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik5019