- Menyatakan Terdakwa I Remueli Laia Alias Ama Selfi, Terdakwa II Elvis Sodiaman Laia Alias Ama Gisel, dan Terdakwa III Sarozisokhi Laia Alias Ama Carli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Remueli Laia Alias Ama Selfi, Terdakwa II Elvis Sodiaman Laia Alias Ama Gisel, dan Terdakwa III Sarozisokhi Laia Alias Ama Carli oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit payung parabola merk Telkom Sat berwarna abu-abu yang bertuliskan BRI SAT;
- 3 (tiga) buah drum plastik berwarna biru;
- 6 (enam) batang kayu berbentuk bulat;
- 3 (tiga) buah tali jemuran berwarna hitam dan 3 (tiga) buah tali jemuran berwarna putih;
- 1 (satu) lembar surat packing list dari Telkom Sat dengan nomor: PL.2224/AK.110/10.2019 tanggal 07 Oktober 2019 beserta 1 (satu) lembar Tanda Terima Titipan PT ARMADA JAYA No. 19-103545 dari Pengirim Telkomsat kepada BRI Link INTAN YUSLINA;
- 1 (satu) lembar surat packing list dari Telkom Sat dengan nomor: PL.2184/AK.110/10.2019 tanggal 07 Oktober 2019 beserta 1 (satu) lembar Tanda Terima Titipan PT ARMADA JAYA No. 19-103326 dari Pengirim Telkomsat kepada BRI Link TAOGONASO TELAUMBANUA kemudian diterima oleh TURUT BUDI LAIA pada tanggal 07 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar print out hasil screenshot transfer BRI Mobile dari TURUT BUDI LAIA kepada JONES DARWIS tanggal 08 Juli 2022 dan hasil print out foto bon faktur barang;
- 1 (satu) lembar sertifikat Agen BRI Link UD. BRAVE dengan Nomor Agen : 1370141660
- 1 (satu) buah CD RW berwarna merah putih yang berisikan foto dan video rekaman CCTV;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 89/Pid.B/2023/PN Gst |
|
Nomor | 89/Pid.B/2023/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wijawiyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, Br Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee |
Panitera | Panitera Pengganti Trisman Zandrotobrpanitera Pengganti Yakub Frans Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Turut Budi Laia Alias Ama Ruben; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2023/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2023/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2023/PN Gst
Statistik3318