- Menyatakan Terdakwa Osarao Tafonao Alias Ama Rey tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan seksual yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO berwarna Merah dan Ungu dengan IMEI 862516046392173 dan IMEI 8625160463921652;
- 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel bertuliskan nomor: 621000438250933500 berwarna putih;
- 1 (satu) strip Pil KB bermerk ANDALAN;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Gst |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2023/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmadsyah Ade Mury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadel Pardamean Batee, Br Hakim Anggota Junter Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulidarman Zendrato, Brpanitera Pengganti Yakub Frans Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban WILTA TAFONAO Alias WILTA Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2023/PN_Gst.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2023/PN_Gst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2023/PN Gst
Statistik39885