- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, V sampai dengan XIV Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II, III, dan IV Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat Konvensi;
- Menyatakan sah jual beli antara ahli waris Mar?ie Talib dengan Penggugat Konvensi atas obyek sengketa berupa:
- sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya yang terletak Jalan S. Parman No. 16, RT.002/RW.001, Kel. Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 540/1972 tanggal 26 Desember 1972 dengan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas : Munif/H. Ali Badrun;
- Sebelah Selatan berbatas : Widaya Tiono alias Apong;
- Sebelah Barat berbatas : Jalan. S.Parman Banjarmasin;
- Sebelah Timur berbatas : Polda Kalimantan Selatan;
- Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik atas obyek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak Jalan S. Parman No. 16 RT.002/RW.001, Kel. Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 540/1972 tanggal 26 Desember 1972 atas nama Abdul Malik Talib (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas : Munif/H. Ali Badrun;
- Sebelah Selatan berbatas : Widaya Tiono alias Apong;
- Sebelah Barat berbatas : Jalan. S.Parman Banjarmasin;
- Sebelah Timur berbatas : Polda Kalimantan Selatan;
- Menyatakan Tergugat I, V sampai dengan XIV Konvensi, Tergugat II, III, dan IV Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, V sampai dengan XIV Konvensi, Tergugat II, III, dan IV Konvensi, dan atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan hak daripadanya atas obyek sengketa untuk menyerahkan dan mengembalikan dalam keadaan kosong kepada Penggugat Konvensi tanpa beban dan biaya apapun;
- Menghukum Tergugat I, V sampai dengan XIV Konvensi, Tergugat II, III, dan IV Konvensi membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng dan tunai setiap harinya bilamana yang bersangkutan tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dapat dilaksanakan;
- Menghukum Turut Tergugat Konvensi tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Tergugat I, V sampai dengan XIV Konvensi/Penggugat I, V sampai dengan XIV Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, V sampai dengan XIV Konvensi/Penggugat I, V sampai dengan XIV Rekonvensi, Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Tergugat III, dan IV Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp9.270.000,00 (sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Bjm |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2023/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febrian Ali, Br Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
(4.1) DALAM KONVENSI; (4.1.1) DALAM EKSEPSI; (4.1.2) DALAM POKOK PERKARA; (4.2) DALAM REKONVENSI; (4.3) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2023/PN Bjm
Statistik730