- Menyatakan Terdakwa I Rendi Septiawan Bin Asep Syafriadi, Terdakwa II Habli Muqtadir Rahman Bin Damris, Terdakwa III Rahmat Hidayat Bin Syarkak Syaripudin (Alm), dan Terdakwa IV Gusti Randa Bin Zailudin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing- masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol. I jenis ganja dibungkus kertas koran
- 1 (satu) paket yang diduga narkotika Gol. I jenis ganja dibalut tisu warna putih
- 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam dengan nomor simcard 08992236810 dan 083156573363
- 1 (satu) unit Handphone android merek Realme warna hitam dengan simcard 0838-9722-1444
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru dengan simcard 0823-7313-1790
Putusan PN BENGKULU Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, M.hbr Hakim Anggota Dicky Wahyudi Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
mengadili Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 334/10687.00/2023 tanggal 03 Juli 2023 dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) paket diduga Narkotika Gol.I jenis ganja yang dibungkus kertas koran dan kertas tisu warna putih dengan Berat kotor ; 8,04 gram, Berat Bersih 3,63 gram disisihkan menjadi POM : 0,93 gram (berat bersih) Sisa : 2,7 gram untuk Barang Bukti. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2167 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 316/Pid.Sus/2023/PN Bgl
Statistik1410