- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING /TERGUGAT I DAN II (PENGGUGAT DALAM REKONVENSI), TURUT TERGUGAT I DAN II DALAM KONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DEPOK NOMOR 282/PDT.G/2022/PN DPK TANGGAL 13 JULI 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEVSI DARI TERGUGAT I DAN II;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI/ TERBANDING/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/ PEMBANDING I DAN II/TERGUGAT I DAN II DALAM KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM AKTA JUAL BELI NOMOR 90/2015 PADA TANGGAL 17 DESEMBER 2015 YANG DIBUAT DIHADAPAN PPAT CHANDRA ELLA DIANA, SH. M.KN;
- MENYATAKANSERIFIKAT HAK MILIK NO. 05330 ATAS NAMA DEDDY PRASETYO IN CASU PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERBANDING/TERGUGAT DALAM REKONVENSI TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM REKONVENSI/TERBANDING/PENGGUGAT DALAM KONVENSI UNTUK MENGEMBALIKAN DAN MENYERAHKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 05330 ATAS NAMA WORO WIDYANINGSIH IN CASU PENGGUGAT REKONVENSI II SETELAH PENGGUGAT DALAM REKONVENSI I / PEMBANDING I/TERGUGAT I DALAM KONVENSI MEMBAYAR SISA HUTANGNYA KEPADA TERGUGAT DALAM REKONPENSI/TERBANDING/PENGGUGAT DALAM KONVENSI DITAMBAH BUNGA 6 PERSEN SETAHUN TERHITUNG SEJAK TANGGAL DIDAFTARKANNYA PERKARA INI SAMPAI DILAKSANAKAN PEMBAYARAN (LUNAS);
- MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding /Tergugat I dan II (Penggugat Dalam Rekonvensi), Turut Tergugat I dan II Dalam Konvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 282/Pdt.G/2022/PN Dpk tanggal 13 Juli 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksevsi dari Tergugat I dan II;
- Menolak gugatan Penggugat Dalam Konvensi/ Terbanding/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/ Pembanding I dan II/Tergugat I dan II Dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum AKTA JUAL BELI NOMOR 90/2015 pada tanggal 17 Desember 2015 yang dibuat dihadapan PPAT Chandra Ella Diana, SH. M.Kn;
- MenyatakanSerifikat Hak Milik No. 05330 atas nama Deddy Prasetyo in casu Penggugat Dalam Konvensi/Terbanding/Tergugat Dalam Rekonvensi tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi/Terbanding/Penggugat Dalam Konvensi untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 05330 atas nama WORO WIDYANINGSIH in casu Penggugat Rekonvensi II setelah Penggugat Dalam Rekonvensi I / Pembanding I/Tergugat I Dalam Konvensi membayar sisa hutangnya kepada Tergugat Dalam Rekonpensi/Terbanding/Penggugat Dalam Konvensi ditambah bunga 6 persen setahun terhitung sejak tanggal didaftarkannya perkara ini sampai dilaksanakan pembayaran (lunas);
- Menghukum Terbanding/Penggugat Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini untuk kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah RP150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 552/PDT/2023/PT BDG |
|
Nomor | 552/PDT/2023/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arnellia |
Hakim Anggota | Nur Aslam Bustaman, Brhidayatul Manan |
Panitera | Sri Subekti Triana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi: DALAM KONVENSI : Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1496 K/Pdt/2024
Banding : 552/PDT/2023/PT BDG
Statistik710