- Menolak Eksepsi Tergugat IV dan Tergugat VII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VII dan Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akte Jual Beli Bangunan Dan Pelepasan Hak Atas Tanah No. 13, tanggal 11 Mei 2011, yang diperbuat dihadapan Elly Rozalia, S.H., Notaris di Kabupaten Deli Serdang jo. Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Cara Ganti Rugi yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup, tertanggal 10 Nopember 2010, yang dilegalisasi oleh Camat Batang Kuis, dengan Nomor : 593.83/1091/2010, tanggal 12 Nopember 2010, bertalian dengan Surat Pernyataan Ahli Waris yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup, tertanggal 19 Oktober 2010, yang diketahui oleh Kepala Desa Bakaran Batu serta Camat Batang Kuis, bertalian dengan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup, tertanggal 19 Oktober 2010, yang diketahui oleh Camat Batang Kuis serta Kepala Desa Bakaran Batu, bertalian dengan Surat Keterangan Nomor : 478/358/IV/BB/2010, tertanggal 19 Oktober 2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bakaran Batu dan diketahui oleh Camat Batang Kuis, bertalian dengan Berita Acara Pengukuran Tanah, tertanggal 8 Nopember 2010, yang diperbuat oleh Kepala Desa Bakaran Batu, bertalian dengan Surat Keterangan Nomor : 592.83/ 08/XI/BB/2010, tanggal 10 Nopember 2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bakaran Batu, bertalian dengan Surat Pernyataan, tertanggal Nopember 2010, yang diketahui oleh Kepala Desa Bakaran Batu, bertalian dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 50351/B/XIV/11, tertanggal 15 Mei 1974, yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang u.b E.S Marpaoeng, berikut lampiran gambar sebidang tanah, yang diketahui oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang u.b Bupati d/p. E.S Marpaoeng;
- Menyatakan demi hukum sebidang tanah berikut 1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal permanen yang berdiri di atasnya objek terperkara, yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Batang Kuis, Desa Bakaran Batu, setempat dikenal dengan Dusun I, seluas 16 m x 32 m atau seluas 512 m2, yang batas-batasnya:
- Menyatakan demi hukum Sertifikat Hak Milik No. 18/Desa Bakaran Batu, an. ICHWANI, yang diterbitkan oleh Tergugat VII tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Akte Pengikatan Jual Beli Nomor : 43, tanggal 25 Agustus 2016, yang diperbuat dihadapan Tergugat V tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Akte Jual Beli Nomor : 19/2021, tanggal 24 September 2021, yang diperbuat oleh Tergugat VI tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum;
- Menghukum Tergugat IV atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek perkara yang dikuasainya tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ini ditaksir berjumlah Rp 9.960.000,00 (sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 215/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|||||||||||||
Nomor | 215/Pdt.G/2022/PN Lbp | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||
Tanggal Register | 16 September 2022 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Hakim Anggota Roziyanti | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA :
adalah Hak Milik Penggugat; |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 27 September 2023 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 September 2023 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 215/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik1012