- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor : 05/Pbt/BPN.33/XII/2018 tanggal 12Desember 2018 tentang Pembatalan Perpanjangan :
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 37/G/2023/PTUN.SMG |
|
Nomor | 37/G/2023/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Josiano Leo Haliwela |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusuma Firdaus, M.hbr Hakim Anggota Trisoko Sugeng Sulistyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yos Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK SENGKETA : - Hak Guna Bangunan Nomor 1129/Kelurahan Purwodinatan Tercatat atas nama Foeng Tjie Sioe; - Hak Guna Bangunan Nomor 1135/Kelurahan Purwodinatan Tercatat atas Nama Foeng Tji Sioe; - Hak Guna Bangunan Nomor 1130/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Foeng Tjie Sioe; - Hak Guna Bangunan Nomor 1142/Kelurahan Purwodinatan Tercatat atas Nama Yunus Anwar Dahulu Bang Poo An; - Hak Guna Bangunan Nomor 1090/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Wong Hera Wijaya; - Hak Guna Bangunan Nomor 1089/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Tshai She Ten; - Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Tshai She Ten; - Hak Guna Bangunan Nomor 1098/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Lo Giok Tie (Lo Kik Tee); - Hak Guna Bangunan Nomor 1104/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Hartono Budi Mulyono Dahulu OeiSoe Hwa; - Hak Guna Bangunan Nomor 790/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Hartono Budi Mulyono; - Hak Guna Bangunan Nomor 1105/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Hartono Budi Muljono Dahulu OeiSoe Hwa; - Hak Guna Bangunan Nomor 729/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Liliyana Budi Mulyono; Dan - Hak Guna Bangunan Nomor 732/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Yunus Anwar, diatas Tanah Hak Pengelolaan Nomor 1/TamanWinangun Tercatat Atas Nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Semarang Terletak Di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Karena Cacat Administrasi; 3. Mewajibkan TERGUGAT mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah Nomor 05/Pbt/BPN.33/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 tentang Pembatalan Perpanjangan : - Hak Guna Bangunan Nomor 1129/Kelurahan Purwodinatan Tercatat atas nama Foeng Tjie Sioe; - Hak Guna Bangunan Nomor 1135/Kelurahan Purwodinatan Tercatat atas Nama Foeng Tji Sioe; - Hak Guna Bangunan Nomor 1130/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Foeng Tjie Sioe; - Hak Guna Bangunan Nomor 1142/Kelurahan Purwodinatan Tercatat atas Nama Yunus Anwar Dahulu Bang PooAn; - Hak Guna Bangunan Nomor 1090/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Wong Hera Wijaya; - Hak Guna Bangunan Nomor 1089/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Tshai She Ten; - Hak Guna Bangunan Nomor 1099/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Tshai She Ten; - Hak Guna Bangunan Nomor 1098/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Lo Giok Tie (Lo Kik Tee); - Hak Guna Bangunan Nomor 1104/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Hartono Budi Mulyono Dahulu OeiSoe Hwa; - Hak Guna Bangunan Nomor 790/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Hartono Budi Mulyono; - Hak Guna Bangunan Nomor 1105/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Hartono Budi Muljono Dahulu Oei Soe Hwa; - Hak Guna Bangunan Nomor 729/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Liliyana Budi Mulyono; Dan - Hak Guna Bangunan Nomor 732/Kelurahan Purwodinatan Tercatat Atas Nama Yunus Anwar, diatas Tanah Hak Pengelolaan Nomor 1/TamanWinangun Tercatat Atas Nama Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Semarang Terletak Di Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Karena Cacat Administrasi; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 410.500,- (Empat Ratus Sepuluh Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/G/2023/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 37/G/2023/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 177/B/2023/PT.TUN.SBY
Kasasi : 245 K/TUN/2024
Pertama : 37/G/2023/PTUN.SMG
Statistik26352