- Menyatakan Terdakwa Anwar Bin Muhammad Jafar tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dandenda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator warna orange Merk Hitachi model ZX200M;
- 1 (satu)unit alat berat jenis ekskavator warna orange Merk Hitachi model EX200;
- 2 (dua) buah buku catatan keluar mobil;
- 7 (tujuh) buah nota kontan;
Putusan PN BIREUEN Nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Bir |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2023/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fuady Primaharsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmi Warni, Br Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur |
Panitera | Panitera Pengganti: Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Saksi Abd. Gani Isa Bin Alm. M. Isa; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu SaksiAsriadi Bin Alm. Abdullah; Dimusnahkan 6. MembebankankepadaTerdakwa untukmembayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2531 K/Pid.Sus-LH/2024
Pertama : 139/Pid.Sus/ 2023/PN Bir
Statistik1250